Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Marketplace Jadi Jalur Peredaran Gas Tertawa Berkedok Baby Whip

Bagikan
Gas yang dikenal sebagai “gas tertawa” dengan merek Baby Whip ditemukan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (2/4/2026). (Foto : BPOM)
Gas yang dikenal sebagai “gas tertawa” dengan merek Baby Whip ditemukan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis (2/4/2026). (Foto : BPOM)

Pangannews.id - Aparat gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek sebuah rumah di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, yang diduga menjadi gudang penyimpanan sekaligus lokasi peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N₂O) atau yang dikenal sebagai “gas tertawa”.

Penggerebekan dilakukan di Jalan Kapuk Gang Kebon Jahe, Kamis (2/4/2026). Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ratusan tabung gas N₂O bermerek Baby Whip dalam berbagai ukuran yang diduga diperjualbelikan secara daring melalui marketplace.

Dalam operasi itu, penyidik mengamankan puluhan tabung berkapasitas 2,2 liter dan ratusan gram, serta tabung valve berbagai ukuran. Selain itu, ditemukan pula puluhan tabung kosong, alat pengemasan, hingga aksesori berupa nozzle yang biasa digunakan dalam produk tersebut.

Petugas menduga lokasi tersebut digunakan untuk proses pengemasan ulang sebelum produk diedarkan. Berdasarkan hasil penelusuran awal, komponen seperti tabung dan kemasan didatangkan dari luar negeri, sementara isi gas diperoleh dari distributor lokal di wilayah Bekasi.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan praktik ini melanggar ketentuan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan.

“Penyalahgunaan N₂O dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia atau kondisi kurangnya oksigen di tingkat jaringan tubuh, bahkan kematian,” ujar Taruna dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Menurut Taruna, dalam beberapa waktu terakhir, penyalahgunaan gas N₂O dengan cara dihirup langsung untuk mendapatkan efek euforia semakin marak. Padahal, penggunaan zat tersebut seharusnya terbatas dan diawasi ketat.

Di sektor medis, N₂O digunakan sebagai gas anestesi ringan yang harus dikombinasikan dengan oksigen dalam kadar tertentu. Sementara di bidang pangan, gas ini hanya diperbolehkan sebagai bahan tambahan pangan dalam bentuk dan ukuran kemasan yang sangat terbatas.

BPOM sendiri telah menerbitkan aturan terbaru yang membatasi peredaran N₂O, termasuk melarang penggunaan dalam kemasan seperti produk Baby Whip yang tidak sesuai kategori bahan tambahan pangan.

Saat ini, aparat masih mendalami jaringan distribusi yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya jalur impor ilegal dan penjualan luas melalui platform digital.

Taruna juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk-produk berisiko yang beredar bebas tanpa pengawasan.

“Mari kita bersama-sama mengedukasi masyarakat menjadi konsumen cerdas, yang memahami bagaimana memilih produk yang aman, bermutu, dan bermanfaat,” katanya.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal