Pemerintah Hentikan Penyaluran Minyakita untuk Bantuan Pangan

Pers Pangannews

13 jam yang lalu

news
Menteri Perdagangan, Budi Santoso saat memimpin pengawasan distribusi Minyakita di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2026). (Foto : Dok. Biro Kehumasan Kemendag)

Pangannews.id - Pemerintah memutuskan menghentikan penggunaan Minyakita dalam program bantuan pangan. Kebijakan ini menandai perubahan strategi distribusi minyak goreng rakyat tersebut yang kini sepenuhnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui pasar rakyat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan seluruh pasokan Minyakita akan difokuskan ke jalur perdagangan reguler agar lebih mudah diakses konsumen. Dengan demikian, tidak ada lagi alokasi Minyakita yang disalurkan melalui skema bantuan pangan pemerintah.

"Semua akan didistribusikan ke pasar rakyat sehingga masyarakat mudah mendapatkan Minyakita," kata Budi Santoso di Jakarta, kemarin.

Kebijakan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng rakyat di pasar. Selama ini, Minyakita menjadi salah satu komoditas yang mendapat perhatian karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat serta kerap menghadapi persoalan distribusi dan disparitas harga di sejumlah daerah.

Menurut Budi, Kementerian Perdagangan terus berkoordinasi dengan produsen, Perum Bulog, dan ID Food untuk memastikan pasokan Minyakita tersedia dan menjangkau masyarakat secara lebih merata.

Pemerintah juga menegaskan bahwa Minyakita bukan merupakan produk minyak goreng bersubsidi. Produk tersebut berasal dari skema domestic market obligation (DMO), yakni kewajiban pelaku usaha menyediakan sebagian pasokan minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri.

Perubahan kebijakan terhadap Minyakita sekaligus menunjukkan arah baru program bantuan pangan pemerintah yang lebih fleksibel. Ke depan, komoditas yang disalurkan sebagai bantuan pangan akan lebih mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan stabilisasi harga di tingkat produsen.

Dalam skema tersebut, pemerintah dapat menyerap komoditas yang mengalami kelebihan pasokan sehingga harga di tingkat petani atau peternak tidak jatuh terlalu dalam. Telur menjadi salah satu contoh komoditas yang berpotensi dimanfaatkan dalam program bantuan pangan ketika harga di kandang mengalami penurunan.

Pendekatan serupa juga dapat diterapkan pada komoditas lain, termasuk daging ayam. Selain melalui bantuan pangan, penyerapan produk-produk tersebut dapat dilakukan melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini terus diperluas.

Dengan model tersebut, pemerintah berupaya menjadikan bantuan pangan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan masyarakat penerima manfaat, tetapi juga sebagai alat stabilisasi pasar untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan harga di tingkat produsen.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...