Gemarikan Jadi Gerakan Nasional, KKP Benahi Pasokan Ikan dari Hulu

Pers Pangannews

16 jam yang lalu

news
Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) kini resmi menjadi gerakan nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2026. (Foto : dok. KKP)

Pangannews.id - Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan) kini resmi menjadi gerakan nasional setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2026. Kebijakan ini diikuti penguatan penyediaan ikan, mulai dari produksi hingga distribusinya ke masyarakat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ketersediaan, keamanan, dan kualitas ikan nasional menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Gemarikan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, peningkatan konsumsi ikan tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang unggul.

“Ikan merupakan pilar penting dalam mencukupi kebutuhan protein masyarakat, terlebih kita hidup di negara maritim. Tugas kami memastikan terpenuhinya kebutuhan ikan di masyarakat dengan kualitas yang baik, apalagi Gemarikan kini menjadi gerakan nasional,” kata Trenggono.

Untuk mendukung hal tersebut, KKP menggunakan pendekatan hulu-hilir melalui Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN). Di sisi hulu, pemerintah mendorong peningkatan produktivitas nelayan dan pembudidaya melalui sejumlah program.

Program tersebut meliputi Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), Budidaya Ikan Darat Tematik, Revitalisasi Tambak Pantura, Modernisasi Kapal Ikan, hingga Budidaya Udang Terintegrasi.

Penguatan kemudian dilanjutkan di sektor hilir. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf mengatakan produksi ikan perlu ditopang penyimpanan dan distribusi yang andal serta pengolahan yang memenuhi standar.

“Di sisi hilir, peningkatan produksi tersebut ditopang oleh sistem penyimpanan dan distribusi yang andal, pemanfaatan Unit Pengolahan Ikan (UPI) berstandar, serta strategi promosi dan pemasaran modern,” ujar Didit dalam Forum Sosialisasi Perpres Nomor 74 Tahun 2026 tentang Gemarikan di Semarang, Jawa Tengah, pekan lalu.

Menurut dia, terbitnya Perpres 74/2026 mengubah posisi Gemarikan dari sekadar gerakan edukasi konsumsi ikan menjadi bagian dari strategi pemenuhan gizi masyarakat. Sasaran program juga diarahkan lebih terstruktur, antara lain kepada ibu hamil, ibu menyusui, balita, anak-anak, dan remaja.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, perubahan tersebut membuat Gemarikan memiliki cakupan yang lebih luas. Pelaksanaannya kini melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan.

Hanif menilai konsumsi ikan berkaitan erat dengan sejumlah agenda pembangunan, mulai dari swasembada pangan, pemenuhan gizi, pembangunan sumber daya manusia hingga pertumbuhan ekonomi.

“Ketika kita berbicara mengenai ikan, kita tidak hanya berbicara tentang sektor kelautan dan perikanan. Kita berbicara tentang ketahanan pangan, kualitas gizi masyarakat, pembangunan sumber daya manusia, hilirisasi, hingga pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Di Jawa Tengah, upaya membangun kebiasaan makan ikan juga didorong dari lingkungan keluarga. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno menyebut Forikan dan TP PKK memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat agar konsumsi ikan menjadi kebiasaan sejak dini.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...