Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

AGRI Minta Kepastian Pasokan Gula 2027 Sebelum Stok Menipis

Bagikan
AGR) meminta pemerintah memberikan kepastian pasokan gula kristal mentah (GKM) untuk 2027 paling lambat November 2026. (Foto : Ilustrasi/iStock)
AGR) meminta pemerintah memberikan kepastian pasokan gula kristal mentah (GKM) untuk 2027 paling lambat November 2026. (Foto : Ilustrasi/iStock)

Pangannews.id - Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) meminta pemerintah memberikan kepastian pasokan gula kristal mentah (GKM) untuk 2027 paling lambat November 2026.

Kepastian ini dibutuhkan agar industri pemurnian gula dapat mengatur pemesanan bahan baku sebelum persediaan yang ada menipis menjelang akhir tahun.

Ketua Umum AGRI Supriadi mengatakan, kepastian pasokan menjadi krusial karena kebutuhan gula rafinasi diperkirakan meningkat menjelang sejumlah hari besar keagamaan nasional (HBKN). Periode tersebut mencakup Natal 2026, Tahun Baru 2027, Imlek, Ramadhan, hingga Idul Fitri 2027.

Tanpa kepastian bahan baku sejak dini, industri pemurnian gula berisiko kesulitan memenuhi permintaan gula kristal rafinasi (GKR) dari industri makanan, minuman, dan farmasi (Maminfar) pada awal tahun depan.

Persoalan ini muncul karena sisa bahan baku yang tersedia diperkirakan hanya mampu menopang produksi hingga November atau Desember 2026. Akibatnya, sejumlah industri pemurnian gula berpotensi mengalami keterbatasan pasokan, bahkan kekosongan bahan baku.

Data AGRI mencatat, pemerintah mengalokasikan impor GKM sebanyak 3,06 juta ton untuk industri gula rafinasi pada 2026.

Hingga akhir September, alokasi yang belum digunakan masih mencapai 945.417 ton atau setara dengan 898.146 ton GKR. Sementara itu, stok GKR pada periode yang sama tercatat 134.072 ton.

Supriadi menjelaskan, 11 industri pemurnian gula yang tergabung dalam AGRI pada prinsipnya mampu merealisasikan alokasi bahan baku hingga 100 persen, sesuai kebutuhan dan permintaan industri pengguna.

Namun, berdasarkan perhitungan produksi dan distribusi, sisa GKM diperkirakan habis pada November-Desember 2026.

“Hal ini akan berakibat pada kekosongan ketersediaan GKR bagi industri MAMINFAR pada awal tahun 2027,” kata Supriadi, dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, persoalan yang dihadapi industri bukan terletak pada pelaksanaan aturan atau pembahasan kuota impor, melainkan waktu penerbitan Rencana Kebutuhan Industri (RKI) dan Persetujuan Impor (PI).

Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2025, penetapan neraca komoditas (NK) dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama kementerian teknis, termasuk Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Penetapan NK dilakukan paling lambat pada hari kerja ketujuh Desember sebelum tahun berlakunya neraca komoditas.

Namun, AGRI menilai jadwal tersebut perlu mempertimbangkan kebutuhan industri untuk menyiapkan bahan baku lebih awal, terutama menjelang periode peningkatan permintaan.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal