ASN dan Pelaku Usaha di Pacitan Dilarang Pakai Gas Melon

Pers Pangannews

Jumat, 20 Maret 2026 12:04 WIB

news
ASN dan pelaku usaha di pacitan dilarang pakai gas melon.

Pangannews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan mempertegas pembatasan penggunaan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon dengan melarang aparatur sipil negara (ASN) dan pelaku usaha memakai gas bersubsidi tersebut. Kebijakan ini diambil untuk menekan penyimpangan distribusi sekaligus memastikan pasokan tepat sasaran.

Larangan itu dituangkan dalam surat edaran bupati yang mulai diberlakukan tahun ini. Melalui aturan tersebut, kelompok yang dinilai mampu secara ekonomi diminta beralih ke LPG non-subsidi, yakni tabung ukuran 5,5 kilogram atau 12 kilogram.

Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Pacitan, Acep Suherman, mengatakan langkah ini diperlukan untuk mengatasi persoalan klasik dalam distribusi LPG 3 kilogram yang kerap tidak tepat sasaran.

“Penggunaan LPG subsidi harus sesuai peruntukannya, yakni untuk masyarakat yang berhak,” ujarnya.

Menurut dia, selama ini konsumsi gas melon masih banyak digunakan oleh kalangan yang seharusnya tidak berhak, termasuk instansi dan pelaku usaha. Kondisi itu berdampak pada berkurangnya jatah bagi masyarakat kecil yang menjadi sasaran utama subsidi.

Kebijakan ini menyasar berbagai sektor, mulai dari lingkungan pemerintahan hingga dunia usaha. Restoran, hotel, usaha laundry, peternakan, pertanian, hingga jasa las masuk dalam daftar yang tidak lagi diperbolehkan menggunakan LPG 3 kilogram.

Selain pembatasan, pengawasan di lapangan juga akan diperketat. Pemerintah daerah ingin memastikan distribusi LPG bersubsidi tidak lagi melenceng dari ketentuan.

“Tujuannya agar LPG 3 kilogram benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan,” kata Acep.

Langkah ini juga menjadi respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas melon yang sempat terjadi di sejumlah wilayah. Dengan pembatasan konsumsi oleh kelompok non-sasaran, pemerintah berharap ketersediaan LPG di tingkat pengecer bisa kembali normal.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...