PanganNews.id Oleh : ENTANG SASTRAATMADJA
Sebagai bangsa yang sebagian besar masyarakat nya masih menggantungkan kehidupan nya kepada bahan pangan, jangan sekali pun bermain-main dengan urusan pangan. Mereka yang diberi amanat untuk mengelola bangsa dan negara, sudah seharus nya menjadikan pembangunan pangan sebagai super prioritas kebijakan nya.
Hal ini penting dicatat, karena sekali nya kita keliru dalam menerapkan kebijakan pangan, maka anak cucu yang harus menanggung nya. Akibat nya wajar, kalau satu aspek utama dari pembangunan pangan, yakni ketahanan pangan, dalam beberapa dekade pembangunan dilakukan, senantiasa akan mendapat perhatian serius dari Pemerintah.
Yang lebih menggembirakan, sejak 29 Juli 2021, kita telah memiliki Badan Pangan Nasional sebagai satu-satu nya lembaga pangan tingkat nasional yang ditugaskan untuk menyelenggarakan urusan pangan. Untuk memahami informasi secara lengkap terkait dengan hal ini, ada baik nya kita selami lebih jauh lagi, apa-apa yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021.
Urusan pangan adalah tugas dan tanggungjawab kita bersama, baik Pemerintah Pusat atau Daerah. Seperti ditetapkan dalam Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian dipertegas dengan terbit nya Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016, disana jelas tertulis, pangan adalah urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar.
Sebagai urusan wajin dan bukan pilihan, setiap Kepala Daerah harus selalu memprioritaskan pembangunan pangan dalam penetapan politik anggaran nya. Itu sebab nya, sebelum Dewan Ketahanan Pangan dibubarkan, yang namanya Gubernur, Bupati dan Walikota, telah ditunjuk oleh Perpres 83 Tahun 2006 sebagai Ketua Dewan Ketahanan Pangan di tingkatan nya masing-masing.
Memang, sejak tahun lalu Dewan Ketahanan Pangan resmi dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Sekali pun beberapa bulan kemudian Presiden menerbitkan Perpres 66 Tahun 2021, namun peran Dewan Ketahanan Pangan, khusus nya dalam membangun simpul koordinasi antar Kementerian/Lembaga atau pun Pusat dan Daerah, seperti nya belum terjawab dengan dibentuk nya Badan Pangan Nasional.
Badan Pangan Nasional sendiri, bila kita cermati 11 fungsi yang diemban nya, ternyata umum nya lebih mengatur kepada kepentingan Pemerintah Pusat. Sedangkan Pemerintah Daerah kelihatan nya belum terjamah dengan kelahiran Peraturan Presiden tersebut. Bahkan muncul pertanyaan kritis, jika di Pusat ada Badan Pangan Nasional, apakah di daerah perlu dibentuk Badan Pangan Daerah ?
Tidak hanya itu yang perlu dijadikan percik permenungan bersama. Dari sekitar 10 komoditas pangan yang ditangani Badan Pangan Nasional, tampak semua nya menyangkut pangan non perikanan. Ikan tidak termasuk komoditas yang digarap oleh Badan Pangan Nasional. Padahal, kalau kita bicara soal pangan, ysng nama nya ikan darat mau pun ikan laut, termasuk jenis bahan pangan yang kaya protein.
Catatan kritis yang dapat kita perbincangkan adalah mengapa para penyusun Perpres 66 Tahun 2021 tidak memasukan komoditas perikanan sebagai bahan pangan yang perlu ditangani dengan serius ? Apakah mereka lupa yang dimaksud dengan Pangan sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang No. 18 Tahun 2012 ?
Mesti nya tidak. Sebab, kalau kita kaitkan dengan jangka waktu 9 tahun sejak Undang Undang Pangan diterbitkan hingga lahir nya Perpres 66 Tahun 2021, maka persiapan penerbitan Perpres tersebut tentu telah melalui pengkajian dan pembahasan yang cukup matang. Jadi, sangat tidak masuk akal jika alasan nya karena tergesa-gesa.
Menurut Undang Undang 18/2012, pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
Atas pengertian ini, pangan termasuk juga komoditas perikanan. Masalah nya mengapa dalam Perpres 66/2021 yang nama nya ikan tidak menjadi garapan Badan Pangan Nasional ? Jangan-jangan ada persepsi Badan Pangan Nasional embrio nya itu Badan Ketahanan Pangan. Kita tahu Badan Ketahanan Pangan merupakan Eselon 1 di Kementerian Pertanian.
Akibat nya muncul tafsir lain terhadap Badan Pangan Nasional itu sendiri. Badan Pangan Nasional kalau mau mengikuti jejak Badan Ketahanan Pangan, maka komoditas pangan yang dikelola nya, mestilah yang berhubungan dengan Kementerian Pertanian. Tidak dengan Kementerian lain, termasuk dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dihadapkan pada kondisi yang demikian, mesti nya Perpres 66 Tahun 2021 segera direvisi dan memasukan komoditas perikanan sebagai komoditas yang perlu digarap dengan sungguh-sungguh oleh Badan Pangan Nasional. Pemerintah sepantas nya bergerak cepat, mengingat jangka waktu berlaku nya penyempurnaan Perpres diatas hingga 29 Juli 2022. Arti nya, kita masih punya waktu sekitar 4 bulan ke depan.
Badan Pangan Nasional diharapkan mampu menjadi "pengelola" pembangunan pangan yang handal dan profesional. Lembaga pangan ini tidak diinginkan hanya tampil sebagai pemanis birokrasi, namun yang lebih dimintakan adalah sampai sejauh mana Badan Pangan Nasional ini dapat mewujudkan pangan untuk kehidupan itu, benar-benar mampu memberi berkah. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.