Swasembada Pangan di Tengah El Nino, Kementan Percepat AUTP Mitigasi Risiko Gagal Panen

Pers Pangannews

12 jam yang lalu

news
Swasembada Pangan di Tengah El Nino, Kementan Percepat AUTP Mitigasi Risiko Gagal Panen

Pangannews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat mitigasi risiko gagal panen untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional di tengah ancaman El Nino yang diperkirakan berlangsung hingga awal 2027.

Salah satu langkah yang ditempuh ialah mempercepat pelaksanaan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) guna memberikan perlindungan kepada petani ketika terjadi kerusakan tanaman akibat risiko yang dijamin dalam program.

Melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP), Kementan menargetkan perlindungan AUTP seluas 100.000 hektare pada 2026.

Saat ini, pelaksanaan program berada pada tahap pendaftaran Calon Petani Calon Lokasi (CPCL). Pemenuhan dokumen administrasi terus dipercepat agar lahan yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh perlindungan sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Andi Nur Alam Syah, mengatakan perlindungan petani menjadi bagian penting dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional.

Menurutnya, menghadapi El Nino tidak cukup hanya dengan memastikan ketersediaan air dan keberlanjutan tanam, tetapi juga perlu menyiapkan perlindungan finansial untuk mengantisipasi kerugian akibat gagal panen.

“Swasembada pangan harus kita jaga dengan langkah nyata. Di tengah ancaman El Nino, pemerintah memperkuat mitigasi, termasuk melalui AUTP, agar petani memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko gagal panen. Kita ingin petani tetap mampu melanjutkan usaha taninya, sehingga keberlanjutan produksi pangan nasional tetap terjaga,” ujar Andi di Jakarta, Jumat (9/10).

Ia menjelaskan, Kementan telah melakukan pergeseran anggaran sejak Juni 2026 untuk mendukung pencapaian target perlindungan tersebut.

Percepatan pelaksanaan program juga membutuhkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan perusahaan asuransi, terutama dalam proses pendaftaran, verifikasi, hingga penerbitan perlindungan bagi petani.

Melalui AUTP, petani memperoleh bantuan pembayaran sebagian besar premi asuransi. Dari total premi sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam, pemerintah pusat menanggung 80 persen atau Rp144.000.

Dengan demikian, petani hanya membayar premi swadaya sebesar Rp36.000 per hektare per musim tanam.

“AUTP memberikan keringanan biaya premi bagi petani. Dari total premi sebesar Rp180.000 per hektare per musim tanam, pemerintah pusat memberikan bantuan premi sebesar 80 persen atau Rp144.000. Dengan demikian, petani hanya menanggung premi swadaya sebesar Rp36.000 per hektare per musim tanam,” jelas Andi.

Untuk semakin meringankan beban petani, Kementan juga mendorong pemerintah daerah mengalokasikan anggaran melalui APBD guna menanggung sisa premi sebesar 20 persen.

Hingga saat ini, bantuan premi melalui APBD provinsi telah dialokasikan di 14 provinsi, sedangkan melalui APBD kabupaten/kota tersebar di 52 kabupaten/kota.

Menurut Andi, perluasan jangkauan AUTP membutuhkan dukungan pembiayaan dari berbagai pihak. Karena itu, Kementan mendorong sinergi pendanaan melalui APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten/kota, serta potensi kemitraan dengan perbankan, penyedia sarana produksi, dan offtaker.

“Perlindungan petani tidak bisa hanya bergantung pada satu sumber pembiayaan. Sinergi pusat dan daerah perlu diperkuat agar semakin banyak petani dapat mengakses AUTP dengan biaya yang terjangkau. Ini merupakan investasi untuk menjaga keberlanjutan usaha tani sekaligus memperkuat ketahanan pangan,” katanya.

Manfaat AUTP tercermin dari pelaksanaan program selama satu dekade terakhir. Sepanjang 2015–2025, akumulasi luas lahan sawah yang memperoleh perlindungan AUTP mencapai 5.918 juta hektare.

Cakupan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan usaha tani di tengah potensi risiko yang dihadapi petani, termasuk akibat perubahan kondisi iklim.

Manfaat program juga terlihat dari pembayaran klaim kepada petani. Untuk kepesertaan AUTP tahun 2025 yang masa pertanggungannya berlanjut hingga 2026, klaim atas kerusakan lahan seluas 2.838,1 hektare telah disetujui dan dibayarkan dengan nilai total Rp17.028.720.000.

“Pembayaran klaim ini menunjukkan bahwa AUTP bukan sekadar program administratif. Ketika petani mengalami kerusakan tanaman yang memenuhi ketentuan pertanggungan, ada mekanisme perlindungan yang dapat membantu mengurangi beban kerugian dan mendukung keberlanjutan usaha taninya,” tegas Andi.

Kementan menegaskan, penguatan AUTP merupakan bagian dari mitigasi El Nino yang dilakukan secara terpadu.

Perlindungan asuransi perlu berjalan beriringan dengan pengelolaan air, penyesuaian pola dan jadwal tanam, serta langkah adaptasi lainnya sesuai kondisi masing-masing wilayah.

Melalui langkah tersebut, Kementan berupaya memastikan petani tidak hanya mampu mempertahankan produksi di tengah tantangan iklim, tetapi juga memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerugian.

Dengan demikian, keberlanjutan usaha tani dan upaya menjaga swasembada pangan nasional dapat terus diperkuat.(*/ADV)


Kolom Komentar

You must login to comment...