PanganNews.id Jakarta - Oleh : Entang Sastraatmadja
Perkembangan Ketahanan Pangan Bangsa, semakin hari semakin menarik untuk dibincangkan. Sampai-sampai Pemerintah setahun lalu menerbitkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Setelah 9 tahun menanti akhir nya amanat UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang meminta agar Pemerintah membentuk lembaga pangan di tingkat nasional, diwujudkan oleh Pemerintahan Jokowi.
Pertanyaan kritis nya adalah apa yang sebaik nya digarap setelah bangsa ini memiliki lembaga pangan tingkat nasional ? Menilik 11 fungsi yang diamanatkan kepada Badan Pangan Nasional lengkap dengan pendelegasian kewenangan dari 3 Kementerian (Pertanian, Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara), mesti nya soal-soal klasik pemnangunan pangan, tidak sepantas nya terus berlangsung di negeri ini.
Dari seabreg problematika pangan yang harus dihadapi, terekam masalah Swasembada Pangan, Ketahanan Pangan, Kemandirian Pangan dan Kedaulatan Pangan merupakan pokok-pokok masalah yang perlu dijawab dengan cerdas. Kaitan nya dengan Ketahanan Pangan sendiri, kelihatan nya memerlukan penanganan yang lebih serius. Ini penting, karena sekali nya kita keliru menerapkan kebijakan, taruhan nya adalah nasib dan kualitas generasi mendatang.
Sebagaimana yang kita ketahui, sistem Ketahanan Pangan dibangun oleh sub-sistem ketersediaan, keterjangkauan dan utility/pemanfaatan. Ada juga yang menambahkan nya dengan kelembagaan. Dalam filosofi Ketahanan Pangan, sub-sistem tersebut menggumpal menjadi satu kesatuan pola pikir, pola tindak dan pola pengetahuan yang saling melengkapi.
Arti nya, bila kita bicara ketersediaan, tentu tidak akan lepas kaitan nya dengan pemanfaatan. Dan kalau kita membahas soal keterjangkauan pasti akan berkaitan dengan soal kelembagaan pangan. Begitu dan begitu seterus nya. Sub-sistem sub-sistem itu saling terkait dan saling melengkapi. Ketahanan Pangan penting digarap dari berbagai sektor pendekatan dan tidak hanya satu sektor. Itu sebab nya pendekatan Ketahanan Pangan sering disebut multi-sektor.
Itu sebab nya dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan disebutkan bahwa Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Dalam kaitan dengan Ketahanan Pangan Perkotaan, kita memahami betul, banyak hal yang berbeda dengan Ketahanan Pangan pada umum nya. Kondisi ketersediaan pangan di perkotaan lebih banyak dipasok oleh daerah tetangga yang umum nya surplus produksi bahan pangan nya. Daerah perkotaan, umum nya tidak memiliki kemampuan untuk memproduksi pangan dari daerah nya sendiri. Ketahanan Pangan nya sangat ditentukan oleh pasokan pangan dari daerah-daerah sekitar nya.
Sebut saja Kota Cimahi, Jawa Barat. Kota Cimahi yang bersebelahan dengan Kota Bandung, dikenal sebagai kota yang tidak mampu memenuhi kebutuhan bahan pangan nya sendiri. Sama hal nya dengan Kota Bandung, Kota Cimahi pun banyak menggantungkan diri pada daerah tetangga untuk memenuhi kebutuhan pangan nya. Data terakhir, Kota Bandung hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan sekitar 6 %. Sisa nya harus didatangkan dari Kabupaten atau Provinsi lain.
Akibat nya, kerja sama antar daerah menjadi sebuah kebutuhan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Tanpa ada kemitraan kualitatif, kondisi Ketahanan Pangan di kedua kota tersebut, akan cukup susah untuk dikokohkan. Itu sebab nya, Kota Cimahi dan Kota Bandung perlu memperkuat kerja sama dalam hal ketahanan pangan dengan Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat atau daerah lain.
Ke dua Kabupaten ini dikenal sebagai produsen bahan pangan pokok, seperti padi, jagung dan beberapa produk hortikultura. Di sisi lain, kerja sama antar daerah dapat juga dikembangkan ke tingkat Provinsi, khusus nya Provinsi yang surplus pangan.
Kekuatan ketahanan pangan perkotaan, sebetul nya berada pada aspek distribusi dan pergudangan. Walau daerah perkotaan kebutuhan pangan nya sangat tergantung dari pasokan daerah tetangga nya, namun bila saja mereka mampu mengelola sistem distribusi dan pergudangan nya dengan baik, maka kehadiran daerah perkotaan, akan mampu menjadi tempat yang menentukan dalam pembangunan ketahanan pangan.
Singapura dikenal sebagai negara yang memiliki ketahanan pangan cukup kuat, padahal negara tersebut tidak memiliki sumber daya alam dan lahan pertanian yang terhampar sangat luas. Singapura hanya memiliki sumber daya manusia yang handal.
Dengan kekuatan daya beli masyarakat nya, Singapura mampu menyediakan kebutuhan bahan pangan nya dengan mendatangkan dari negara-negara produsen pangan. Salah satu nya dari negara kita.
Mengacu pada apa yang terjadi di Singapura, mesti nya beberapa kota yang ada di negara kita, mampu membangun ketahanan pangan nya secara kokoh. Upaya mengembangkan sistem pergudangan yang profesional, menjadi salah satu faktor untuk mewujudkan ketahanan pangan perkotaan. Bukan saja hal ini akan memberi jaminan ketersediaan pasokan bagi warga kota, namun juga akan mampu menciptakan stabilitas harga berbagai komoditas pangan. Pemerintah Singapura mampu memberi jaminan kepada warga masyarakat nya akan kecukupan bahan pangan nya.
Hal yang demikian, sebaik nya penting kita jadikan teladan, khusus nya bagi Pemerintah Kota yang memiliki karakter sama dengan Singapura. Walikota sebagai penanggungjawab Ketahanan Pangan sudah waktu nya mencari terobosan guna memperkokoh ketahanan pangan warga nya. Mereka penting mengadvokasi para pihak bahwa ketahanan pangan adalah sebuah tuntutan yang harus dipenuhi.
Persoalan nya menjadi semakin menarik untuk dicermati manakala hal ini kita kaitkan dengan masa pandemi covid 19. Pemerintah sendiri, khusus nya jika kita tengok Intruksi Menteri Dalam negeri No. 2 Tahun 2020, telah meminta kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, untuk sungguh-sungguh "mengelola" ketahanan pangan secerdas mungkin di daerah nya masing-masing. Termasuk di dalam nya daerah perkotaan yang umum nya masih tergantung pada daerah sekitar dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan nya. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.