PanganNews.id, Bali– Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan Indonesia berkomitmen untuk menghapuskan praktik perikanan illegal, unreported, dan unregulated fishing di Indonesia.
Hal tersebut ia sampaikan saat memberikan sambutan dalam Pertemuan Badan Pangan dan Pertanian PBB (FAO of the United Nations) ke-4 di The Anvaya Beach Resort Bali, Jalan Kartika Plaza, Badung, Bali pada Senin 8 Mei 2024.
Sebagai negara kepulauan dengan 17.504 pulau dan 140 juta penduduk, Indonesia bergantung pada sumber daya laut untuk memenuhi kebutuhan protein dan bekerja di wilayah pesisir di Indonesia.
“Untuk itu Indonesia berkomitmen untuk menciptakan laut yang sehat dan berkelanjutan, serta meniadakan praktik penangkapan ikan penangkapan ikan yang ilegal, tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUU fishing) serta mengintensifkan penegakan hukum,” terang Sakti dikutip dari NusaBali.com.
Sakti juga menjelaskan, Indonesia telah menetapkan kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan berdasarkan blue economy yang meliputi Perluasan kawasan lindung laut, Penangkapan ikan berbasis kuota, Pengembangan akuakultur berkelanjutan, Pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, Membersihkan polusi plastik laut melalui partisipasi nelayan (program Bulan Cinta Laut).
Kebijakan tersebut, kata dia, sejalan dengan Program FAO Blue Transformation 2022-2023 dan membantu memaksimalkan kontribusi sistem pangan akuatik menuju tujuan pembangunan berkelanjutan.
Kata Sakti, salah satu komitmen Indonesia untuk menjaga wilayah kelautan Indonesia adalah dengan meningkatkan sistem pengawasan berbasis satelit. Sehingga, dapat mengoptimalkan transfer informasi dari Command Center ke Kapal Patroli dan kapal ikan sasaran dan sebaliknya.
Ia pun berharap, dengan adanya pertemuan global kali ini dapat mengarah pada pencapaian kesepakatan dan menghasilkan keputusan bersama, serta merupakan panggilan untuk negara lain agar dapat bergabung dan menegakkan perjanjian ini.
“Indonesia menghargai dan mendukung penuh Perjanjian PSMA yang bertujuan untuk mencegah, menangkal dan menghapus praktik IUU Fishing melalui implementasi langkah-langkah negara pelabuhan yang efektif dan memastikan konservasi jangka panjang serta ekosistem yang berkelanjutan dan pengelolaan biota laut,” imbuhnya.(egi)


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.