PanganNews.id, Yogyakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan sebanyak 18 ekor ikan invasif yang berbahaya dan merugikan ekosistem perairan Indonesia.
Pemusnahan ikan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya kerusakan ekosistem di perairan daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa pemusnahan jenis ikan invasif tersebut merupakan salah satu bagian dari pengawasan terhadap sumber daya perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
“Sudah ada aturannya mengenai larangan pemasukan, pembudidayaan, peredaran, serta pengeluaran jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan ke dalam dan dari WPPNRI. Jika masih ditemukan ada yang memelihara ya langsung kami musnahkan,” ujar Pung, Rabu 21 Februari 2024.
Ia menjelaskan bahwa di beberapa lokasi rumah makan serta tempat wisata DIY masih banyak ditemukan ikan-ikan invasif yang dipelihara sebagai salah satu daya tarik pengunjung.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat setempat terhadap keberadaan ikan invasif, Direktorat Jenderal PSDKP melalui Direktorat PPSDP dan Stasiun PSDKP Cilacap, bersama Dinas KP DIY telah melakukan kegiatan penindakan berupa pemusnahan ikan invasif serta telah memberikan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang didapati membudidayakan ikan invasif tersebut", ujar dia.
Kegiatan pemusnahan tersebut juga turut disaksikan oleh perwakilan Balai Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan (BKHIT) Yogyakarta Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Yogyakarta.
Penulis: Egi Abdul Mugni
Editor : R Muttaqien


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.