Rabu, 04 September 2024 21:11 WIB
Pangannews.id, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menerima 572.000 aduan terkait penipuan online dari tahun 2017 hingga 2024. Laporan ini diterima melalui layanan cekrekening.id, yang merupakan sarana bagi masyarakat untuk melaporkan nomor rekening yang diduga digunakan untuk tindak pidana penipuan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa aduan tersebut mencakup berbagai jenis penipuan.
"Dari jumlah aduan yang masuk, penipuan jual-beli online mendominasi dengan total 528.415 aduan, sedangkan penipuan investasi fiktif online mencapai 43.770 aduan," jelas Nezar di Jakarta pada Selasa (3/9/2024), seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Nezar menyoroti bahwa meskipun perkembangan teknologi digital memberikan banyak manfaat, seperti efisiensi dan kemajuan bisnis, hal ini juga membawa risiko keamanan data dan sistem yang signifikan di Indonesia. Peningkatan ketergantungan pada teknologi telah memicu ancaman siber yang semakin besar.
Menurut data dari National Cyber Security Index (NCSI), Indonesia menempati peringkat ke-49 dari 176 negara dalam hal serangan siber pada tahun 2023. Di kawasan ASEAN, Indonesia berada di urutan kelima dalam jumlah serangan siber. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat adanya ratusan juta serangan siber setiap tahunnya.
Pada tahun 2023, BSSN mendeteksi sekitar 279 juta serangan, yang menunjukkan penurunan sebesar 24 persen dibandingkan tahun 2022 yang tercatat 370,02 juta serangan.
Untuk menghadapi tantangan ini, Kemenkominfo telah menyusun berbagai regulasi guna melindungi ekosistem digital dan memastikan penegakan hukum serta pencegahan kejahatan siber di Indonesia.
Salah satu regulasi utama adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Regulasi ini adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengelola aktivitas di ranah elektronik dan digital agar lebih aman dan tepercaya," kata Nezar, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua AJI.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap platform digital dapat terjaga dengan lebih baik, dan tindakan penipuan online dapat ditekan secara signifikan.
Kamis, 12 September 2024 13:34 WIB
Rabu, 11 September 2024 20:15 WIB
Rabu, 11 September 2024 17:56 WIB
Senin, 09 September 2024 16:03 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...