Pangannews.id - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa upah minimum nasional untuk tahun 2025 akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum untuk 2025 ini berlaku secara seragam di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang telah diundangkan pada Rabu (4/12).
Kenaikan upah minimum ini telah diumumkan di beberapa provinsi di Indonesia. Berikut adalah beberapa provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen:
- Aceh: Rp3.685.616, naik 6,5% dari Rp3.460.672.
- Sumatra Barat: Rp2.994.193, naik 6,5% dari Rp2.811.449.
- Sumatra Selatan: Rp3.681.571, naik 6,5% dari Rp3.456.874.
- Kepulauan Riau: Rp3.623.654, naik 6,5% dari Rp3.402.492.
- Riau: Rp3.508.776,22, naik 6,5% dari Rp3.294.625.
- Lampung: Rp2.893.070, naik 6,5% dari Rp2.716.497.
- Bengkulu: Rp2.670.039, naik 6,5% dari Rp2.507.079.
- Jambi: Rp3.234.535, naik 6,5% dari Rp3.037.122.
- Bangka Belitung: Rp3.623.653, naik 6,5% dari Rp3.402.492.
- Banten: Rp2.905.119, naik 6,5% dari Rp2.727.812.
- Jakarta: Rp5.396.761, naik 6,5% dari Rp5.067.381.
- Jawa Barat: Rp2.191.232, naik 6,5% dari Rp2.057.495.
- Jawa Timur: Rp2.305.985, naik 6,5% dari Rp2.165.244.
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080,95, naik 6,5% dari Rp2.125.897,61.
- Jawa Tengah: Rp2.169.349, naik 6,5% dari Rp2.036.947.
- Bali: Rp2.996.500, naik 6,5% dari Rp2.816.672.
- Maluku Utara: Rp3.408.000, naik 6,5% dari Rp3.200.000.
- Maluku: Rp3.141.700, naik 6,5% dari Rp2.949.953.
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000, naik 6,5% dari Rp2.736.698.
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551, naik 6,5% dari Rp2.885.964.
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527, naik 6,5% dari Rp3.343.298.
- Gorontalo: Rp3.221.731, naik 6,5% dari Rp3.012.318.
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430, naik 6,5% dari Rp2.914.958.
- Kalimantan Barat: Rp2.878.285, naik 6,5% dari Rp2.702.616.
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04, naik 6,5% dari Rp3.261.616.
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194, naik 6,5% dari Rp3.282.812.
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160, naik 6,5% dari Rp3.361.653.
- Kalimantan Timur: Rp3.579.314, naik 6,5% dari Rp3.360.858.
- Papua: Rp4.285.850, naik 6,5% dari Rp4.024.270.
- Papua Barat: Rp3.393.500, naik 6,5% dari Rp3.615.000.
Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja di Indonesia, seiring dengan meningkatnya daya beli masyarakat dan pengurangan kesenjangan ekonomi antarwilayah.
Editor : Adi Permana
You must login to comment...
Be the first comment...