Tuesday, 04 February 2025 10:45 WIB
Pangannews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengungkapkan bahwa pencemaran yang terjadi di Sungai Kalibalang, Kecamatan Parenggean, bukan disebabkan oleh aktivitas pertambangan, melainkan dampak dari pengerukan atau normalisasi sungai.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kotawaringin Timur, Marjuki, menjelaskan bahwa meskipun ditemukan kandungan minyak lemak, nitrat, zat besi, dan zat lainnya dalam sampel air sungai, kadar bahan pencemar tersebut sangat rendah.
"Kami menyimpulkan ini sebagai dampak pengerukan sungai, bukan akibat aktivitas pertambangan," ujar Marjuki di Sampit pada Selasa (4/2/2025), seperti dikutip dari Antara.
Penyelidikan yang dilakukan oleh DLH melibatkan pengambilan sampel air dan wawancara dengan berbagai pihak terkait. Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa PT Indonesia Batubauksit Bajarau (IBB) mulai melakukan pengerukan di Sungai Kalibalang pada 23 November 2024.
Dugaan pencemaran limbah kemudian muncul pada 6 Januari 2025, dan DLH turun ke lapangan pada 10 Januari 2025 untuk menindaklanjuti isu tersebut setelah beredar luas di masyarakat.
PT IBB melakukan pengerukan sungai atas permintaan warga setempat, yang mengeluhkan dangkalnya sungai tersebut. Hal ini dibuktikan dengan surat permohonan dari masyarakat yang diterima oleh perusahaan.
Namun, pengerukan yang dilakukan sepanjang 650 meter itu tidak dikoordinasikan dengan DLH, sehingga menimbulkan keprihatinan dan sorotan publik terkait dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Meski demikian, Marjuki menegaskan bahwa pencemaran yang ditemukan bersifat ringan dan dapat dipastikan berasal dari kegiatan pengerukan, bukan limbah dari aktivitas pertambangan bauksit PT IBB.
Tim DLH juga telah mendapatkan informasi bahwa perusahaan hanya menggunakan air dalam proses pembersihan di pertambangan, tanpa menggunakan bahan kimia berbahaya.
Pihak PT IBB juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan operasional dengan mematuhi peraturan yang berlaku. Mereka mengungkapkan bahwa mereka berupaya menghindari pelanggaran, karena dapat dikenakan sanksi berat, baik berupa denda besar maupun ancaman pidana.
Sebagai langkah pembinaan, DLH Kotawaringin Timur telah menegur pihak perusahaan atas kegiatan pengerukan yang dilakukan tanpa koordinasi terlebih dahulu. Marjuki menyarankan agar semua pihak selalu mempertimbangkan dampak lingkungan dari setiap kegiatan yang dilakukan.
“Meskipun niatnya baik, tetapi harus dipertimbangkan potensi dampak buruk yang bisa timbul,” kata Marjuki.
DLH juga siap melakukan uji sampel air kedua jika diperlukan, untuk memastikan kondisi air sungai tetap aman. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, Marjuki menyebutkan bahwa air Sungai Kalibalang kini sudah tidak keruh lagi.
Editor : Adi Permana
Friday, 07 February 2025 13:40 WIB
Friday, 07 February 2025 12:43 WIB
Saturday, 01 February 2025 18:58 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...