Langsung ke konten
PANGANNEWS.ID

Kemenhut Gagalkan Transaksi Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

Bagikan
Petugas Gakkum Kemenhut memperlihatkan barang bukti perdagangan sisik trenggiling yang berhasil diamankan di Kalsel, Jumat (30/5/2025). (Foto : ANTARA/HO-Kemenhut)
Petugas Gakkum Kemenhut memperlihatkan barang bukti perdagangan sisik trenggiling yang berhasil diamankan di Kalsel, Jumat (30/5/2025). (Foto : ANTARA/HO-Kemenhut)

Pangannews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal 80,5 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan. Dalam operasi ini, tiga orang pelaku berinisial GS, HM, dan GL turut diamankan.

“Pengungkapan ini membuktikan bahwa praktik perburuan dan perdagangan tumbuhan serta satwa liar (TSL) dilindungi masih terus berlangsung. Untuk itu, kami telah membentuk Tim Khusus Transnational Forestry and Wildlife Crimes, Tim Unit Cyber Patrol, dan Tim Khusus Anti Pencucian Uang,” ungkap Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).

Dwi menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan terhadap TSL dilakukan secara kolaboratif dengan berbagai instansi, mengingat tindak pidana ini termasuk salah satu bentuk kejahatan dengan omzet terbesar keempat di dunia—setelah narkotika, perdagangan senjata ilegal, dan perdagangan manusia.

Pengungkapan kasus ini berawal dari investigasi dan penelusuran informasi mengenai adanya aktivitas penawaran dan penjualan sisik trenggiling di wilayah Kalimantan Selatan.

Tim Gakkum Wilayah Kalimantan lantas merencanakan operasi pada Jumat, 30 Mei 2025, dengan sasaran transaksi yang diduga berlangsung di Kabupaten Balangan.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa GS menyimpan 15,5 kilogram sisik trenggiling, sedangkan HM dan GL memiliki 65 kilogram sisik satwa dilindungi tersebut.

Ketiga pelaku serta barang bukti langsung diamankan ke Pos Gakkumhut Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyidik dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan dugaan pelanggaran atas tindak pidana kehutanan, karena menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian-bagian dari satwa dilindungi tanpa izin.

Editor : Adi Permana

Ditulis olehPers Pangannews
Lihat Semua

Komentar Pembaca

Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

PANGANNEWS.ID

Jelajahi kanal