Jumat, 30 Januari 2026 07:39 WIB
Pangannews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat adanya penurunan harga minyak goreng rakyat Minyakita di pasar dalam sepekan terakhir. Pemerintah menilai tren ini menjadi sinyal awal menuju stabilisasi harga sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyebut penurunan tersebut tidak lepas dari kebijakan penguatan distribusi yang mewajibkan produsen menyalurkan sebagian produksi kepada badan usaha milik negara (BUMN) pangan.
“Aturan ini mulai berdampak. Harga sudah bergerak turun,” kata Iqbal di Jakarta, Kamis.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2026, setiap produsen minyak goreng diwajibkan mendistribusikan minimal 35 persen produksinya kepada Perum Bulog dan IDFOOD. Skema tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pasokan Minyakita di pasar ritel rakyat.
Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag, harga rata-rata nasional Minyakita sebelumnya berada di kisaran Rp16.800 per liter. Dalam pemantauan terbaru, harga tersebut turun menjadi sekitar Rp16.500 per liter.
Meski demikian, harga Minyakita saat ini masih berada di atas HET yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Pemerintah menargetkan harga dapat kembali sesuai ketentuan apabila distribusi dari BUMN pangan berjalan optimal hingga akhir Februari 2026.
“Kalau distribusinya konsisten dan pasokan lancar, kita optimistis harga bisa menyentuh HET dalam waktu dekat,” ujar Iqbal.
Ia menjelaskan, Minyakita merupakan salah satu segmen dalam pasar minyak goreng nasional, berdampingan dengan produk premium dan merek sekunder.
Dari total konsumsi minyak goreng nasional yang mencapai sekitar 250 ribu ton per bulan, Minyakita diposisikan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga berpendapatan menengah ke bawah serta pelaku usaha mikro, khususnya sektor kuliner.
Editor : Adi Permana
Senin, 22 Juni 2026 11:47 WIB
Senin, 22 Juni 2026 10:25 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 10:50 WIB
Jumat, 19 Juni 2026 10:30 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...