20 jam yang lalu
Pangannews.id - Isu penjualan Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten, yang ramai beredar di media sosial dipastikan tidak benar. Namun, penelusuran pemerintah justru menemukan persoalan lain terkait legalitas pengelolaan kawasan wisata di pulau tersebut.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut pengelola resor di Pulau Umang terindikasi melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Atas temuan itu, aktivitas pemanfaatan ruang laut dihentikan sementara.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, mengatakan langkah ini diambil setelah tim turun langsung ke lapangan.
“Pengelola menyampaikan tidak pernah menjual pulau tersebut. Tapi kami menemukan indikasi pelanggaran, sehingga aktivitasnya harus dihentikan sementara,” ujarnya.
Menurut dia, pelanggaran yang ditemukan berkaitan dengan belum lengkapnya sejumlah izin utama. Pengelola disebut menjalankan usaha resor dan wisata bahari tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, serta izin wisata tirta.
Pung menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran tersebut, meski kegiatan ekonomi di pulau kecil tetap didorong.
“Kami mendukung investasi dan aktivitas ekonomi, tapi kepatuhan terhadap aturan tidak bisa ditawar,” kata dia.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, meminta pengelola segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan agar kegiatan dapat kembali berjalan.
“Pengelola harus kooperatif. Semua proses akan kami kawal agar sesuai ketentuan,” ujarnya.
KKP juga memastikan isu penjualan pulau yang sempat beredar tidak berasal dari pengelola resmi. Konten yang memicu polemik tersebut telah diminta untuk dihapus.
Editor : Adi Permana
Senin, 06 April 2026 11:41 WIB
Senin, 30 Maret 2026 10:50 WIB
Selasa, 24 Maret 2026 12:31 WIB
Selasa, 24 Maret 2026 12:00 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...