Dugaan Pelanggaran Beras Fortifikasi, BPKN Soroti Tanggung Jawab Pelaku Usaha dari Perspektif Dolus Eventualis

Pers Pangannews

8 jam yang lalu

news
Anggota BPKN RI, Renti Maharaini Kerti. (Foto: istimewa)

Pangannews.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti dugaan pelanggaran dalam peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai dengan kandungan gizi dan mutu sebagaimana tercantum pada label.

BPKN menilai persoalan ini bukan sekadar soal mutu produk, tetapi menyangkut hak konsumen untuk mendapatkan pangan yang aman serta informasi yang benar, jelas, dan jujur.

Anggota BPKN RI, Renti Maharaini Kerti mengatakan pelaku usaha wajib beritikad baik dan bertanggung jawab atas produk yang dipasarkan. Termasuk memastikan standar mutu terpenuhi dan informasi pada label sesuai dengan kondisi produk.

 “Pelaku usaha wajib beritikad baik dalam menjalankan usaha dan bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita konsumen. Pelaku usaha juga dilarang memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar maupun memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi barang,” ujar Renti di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurut Renti, persoalan menjadi lebih serius apabila hasil pemeriksaan membuktikan kandungan beras fortifikasi tidak sesuai dengan klaim pada label.

Sebab, konsumen tidak hanya membeli beras berdasarkan berat dan harga. Ada manfaat yang dijanjikan melalui label, termasuk kandungan vitamin dan zat gizi tertentu.

“Kalau kandungannya tidak sesuai dengan yang dinyatakan pada label, konsumen bukan hanya dirugikan secara ekonomi. Konsumen juga kehilangan hak untuk mendapatkan produk sebagaimana yang dijanjikan,” tegasnya.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang melakukan manipulasi terhadap beras fortifikasi.

Dalam keterangannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026), Kepala Bapanas Amran mengatakan pengawasan akan diperketat dan produk yang terbukti melanggar akan ditindak, termasuk pencabutan izin. 

“Sekarang beras fortifikasi, yang melakukan manipulasi ditindak tegas, beri hukuman seberat-beratnya. Itu diawasi. Dan yang sudah melanggar kemarin, yang fortifikasi, izinnya dicabut,” tegas Amran.

Renti yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti menyoroti perspektif dolus eventualis dalam kasus tersebut.

Dolus eventualis merupakan bentuk kesengajaan dengan sadar kemungkinan, di mana pelaku tidak secara langsung menginginkan suatu akibat buruk terjadi, tetapi ia menyadari adanya potensi atau risiko akibat tersebut dan tetap melanjutkan perbuatannya.

Menurut Renti, aspek itu perlu dilihat apabila nantinya ditemukan bukti bahwa pelaku usaha mengetahui ketentuan mengenai standar mutu, kandungan gizi, label, dan perizinan, tetapi tetap menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai. 

“UU Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha untuk beritikad baik. Artinya, pelaku usaha harus comply dengan aturan yang berlaku. Kalau pelaku usaha mengetahui ada ketentuan, mengetahui risikonya, tetapi tetap memasang klaim yang tidak sesuai dan menjualnya kepada konsumen, maka kesadaran terhadap risiko tersebut perlu didalami dalam proses hukum,” jelasnya.

BPKN menilai ketentuan perlindungan konsumen memberikan dasar yang jelas mengenai kewajiban pelaku usaha.

Hal itu antara lain diatur dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta ketentuan mengenai label dan iklan pangan, persyaratan mutu dan label beras, dan perizinan pangan. Bagi BPKN, standar tersebut bukan sekadar urusan administratif. Di balik label dan standar itu ada hak konsumen yang harus dilindungi.

“Konsumen yang dirugikan memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pengembalian selisih harga apabila memang terbukti ada kerugian. Karena itu, bukti pembelian jangan dibuang,” kata Renti.

“Ini bukan hanya soal keuntungan dagang. Ini soal hak konsumen atas keamanan pangan dan informasi yang benar. Apalagi ada kelompok rentan yang memang membutuhkan pangan dengan kandungan gizi sesuai klaim. BPKN mendukung langkah Bapanas dan Satgas Pangan Polri untuk menghentikan peredaran produk yang tidak memenuhi syarat. Kalau pelanggaran terbukti, harus ada pertanggungjawaban dan konsumen yang dirugikan harus mendapatkan pemulihan,” pungkas Renti.(*/ADV) 

 


Kolom Komentar

You must login to comment...