Minggu, 22 Maret 2026 11:02 WIB
Pangannews.id - Pemerintah memastikan tidak akan menyuntikkan penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) untuk menjalankan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Skema pembiayaan proyek tersebut sepenuhnya mengandalkan pinjaman dari perbankan milik negara, sementara anggaran pemerintah hanya digunakan untuk membayar cicilan dalam jumlah terbatas setiap tahun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keputusan ini diambil untuk menekan risiko terhadap APBN. Menurutnya, jika pembiayaan proyek dibiarkan ditopang PMN, potensi beban fiskal akan meningkat apabila pinjaman yang ditarik perusahaan membengkak atau proyek tidak berjalan sesuai rencana.
Ia menegaskan pemerintah hanya menyiapkan pembayaran cicilan sebesar Rp40 triliun per tahun. Skema tersebut direncanakan berlangsung selama enam tahun, sehingga total komitmen fiskal mencapai Rp240 triliun.
“Di luar angka itu, risiko tambahan akan menjadi tanggung jawab entitas pelaksana, bukan pemerintah,” katanya.
Dengan pola tersebut, apabila Agrinas menarik pinjaman dalam jumlah besar dan menghadapi masalah, konsekuensi keuangan tidak akan langsung membebani APBN. Pemerintah, kata dia, hanya berkomitmen pada porsi cicilan yang sudah ditetapkan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan juga mengatur penggunaan Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Merah Putih. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026, sebesar 58,03 persen dari total pagu Dana Desa dialokasikan untuk mendukung implementasi program tersebut.
Nilainya mencapai Rp34,57 triliun dari total Dana Desa tahun anggaran 2026 yang ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dana tersebut diarahkan antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan gerai, fasilitas pergudangan, serta perlengkapan operasional koperasi. Ketentuan tersebut mulai berlaku sejak 12 Februari 2026.
Editor : Adi Permana
Jumat, 20 Maret 2026 10:18 WIB
Sabtu, 14 Maret 2026 10:14 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...