PanganNews.id, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta para produsen obat ikan agar mendaftarkan produknya dan memiliki sertifikat Cara Pembuatan Obat Ikan yang Baik (CPOIB).
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu, menegaskan bahwa obat ikan yang terdaftar telah melalui serangkaian pengujian dan evaluasi sehingga memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan khasiat serta daya saing produk perikanan yang dihasilkan.
“Semuanya dalam rangka menjamin mutu obat ikan yang aman bagi ikan, lingkungan dan manusia yang pada akhirnya produk hasil perikanan budidaya memenuhi persyaratan keamanan pangan” kata Tb Haeru dikutip dari kkp.go.id, Minggu 16 April 2023.
Ia menyebut, beragamnya jenis dan tujuan penggunaan obat ikan dalam pembudidayaan ikan itu membuat perlunya dilakukan upaya pengendalian terhadap penyediaan, peredaraan dan penggunaan obat ikan yang harus dipedomani oleh masyarakat dan para pembudidaya ikan.
“Salah satu persyaratan untuk mendapatkan surat nomor pendaftaran obat ikan adalah pengujian mutu oleh laboratorium dalam negeri yang terakreditasi. KKP telah memberikan kemudahan prosedur maupun waktu pendaftaran, sehingga kami selalu mengingatkan agar produsen obat ikan mendaftarkan produknya,” jelas dia.
Tebe menambahkan bahwa Balai Pengujian Kesehatan Ikan dan Lingkungan (BPKIL) Serang merupakan satu-satunya Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya yang tugas dan fungsinya melakukan pengujian kelayakan mutu, khasiat dan keamanan obat ikan.
“Memang ini tugas berat, namun kami semua harus bekerja dengan solid dan kami berharap dukungan dan sinergi dari semua pihak agar produk perikanan terus berkualitas dan aman dikonsumsi,” tutup dia.
Sementara, Kepala BPKIL Serang, Toha Tusihadi menjelaskan bahwa ruang lingkup tugas BPKIL Serang meliputi pengujian penyakit ikan, obat ikan, residu, pakan ikan dan lingkungan perikanan budidaya.
Ia menyebut, salah satu fungsi BPKIL Serang adalah sebagai laboratorium rujukan nasional yang ruang lingkup kegiatannya meliputi penyiapan metode uji, pengujian / diagnosa konfirmatif serta sebagai pelaksana uji profisiensi dan laboratorium biorepositori.
“Kami terus berinovasi agar mampu menjangkau seluruh wilayah kerja yang meliputi seluruh Indonesia secara efektif dan efisien. Salah satunya adalah Smart Kit, yaitu test kit pemeriksaan kualitas air budidaya," papar dia.
Toha menambahkan bahwa saat ini BPKIL Serang juga berinovasi dalam melayani pengujian obat ikan dalam rangka registrasi untuk produsen dan importir obat ikan melalui aplikasi Si PRIMA.
Pelayanan ini dilatarbelakangi agar pelayanan publik mampu menjangkau seluruh masyarakat secara professional, mudah dan sederhana, pasti, tidak diskrimanatif serta terselenggara secara efektif dan efisien.
Pengguna jasa cukup mengetik "info" melalui pesan WhatsApp, maka sistem pada Si PRIMA secara robotik akan memandu akses pelayanan. Produsen dan importir tidak perlu lagi datang ke BPKIL Serang untuk mendapatkan layanan konsultasi dokumen teknis obat ikan maupun pengajuan dan pemenuhan persyaratan pengujian obat ikan. Melalui Si PRIMA pelayanan menjadi prima serta terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Penulis: Egi Abdul Mughni
Editor: R Muttaqien


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.