Pangannews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru-baru ini memusnahkan 23 alat tangkap ikan ilegal yang diperoleh dari berbagai operasi pengawasan di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Pemusnahan ini dilaksanakan di Kantor Wilayah Kerja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kapuas Hulu sebagai bagian dari upaya untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa alat tangkap yang dimusnahkan terdiri dari hasil penyerahan nelayan secara sukarela serta barang-barang hasil operasi petugas patroli. Alat-alat tangkap tersebut dianggap tidak ramah lingkungan dan berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem laut.
“Alat tangkap ikan tersebut dimusnahkan karena penggunaannya tidak ramah lingkungan serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Ipunk seperti dikutip dari Antara pada Minggu (8/9/2024).
Ipunk juga menekankan bahwa pemusnahan alat tangkap ilegal tersebut merupakan bagian dari komitmen KKP untuk memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan, seperti pukat trawl.
"Pemusnahan ini sejalan dengan program ekonomi biru dan bertujuan untuk mewujudkan penangkapan ikan yang terukur dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak, Abdul Quddus, menjelaskan bahwa alat-alat tangkap yang dimusnahkan termasuk 17 unit alat setrum ikan dan enam set jaring mini trawl. Barang-barang ini merupakan hasil pengawasan di Satwas Kayong Utara, Wilker Ketapang, Wilker Kapuas Hulu, dan Stasiun PSDKP Pontianak periode tahun 2023-2024.
Langkah ini juga mencerminkan penerapan aturan terbaru yang dikeluarkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 36 Tahun 2023, yang melarang penggunaan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Pemusnahan alat tangkap ilegal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan laut dan mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia.


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.