Pangannews.id - Tim gabungan yang terdiri dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI KN Bintang Laut-401, Lantamal IV dan Bareskrim Polri, berhasil menggagalkan penyelundupan 189.000 benih bening lobster senilai Rp19,2 miliar di perairan Pulau Tandur, Kepulauan Riau.
Penyelundupan ini terdeteksi berkat informasi dari Pusat Komando dan Pengendali Bakamla RI mengenai pergerakan sebuah kapal "hantu" yang mencurigakan.
Komandan KN Bintang Laut-401, Letnan Kolonel Bakamla Andi Christi Mahendra, segera mengambil tindakan dengan melakukan koordinasi bersama Tim Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Karimun untuk menyekat kapal tersebut.
"Tim Opsus dibagi menjadi empat sektor untuk melaksanakan penyekatan," ujar Kapten Bakamla Yuhanes dalam siaran pers yang dikeluarkan di Batam pada Jumat (25/10).
Pada Kamis, 24 Oktober 2023, sekitar pukul 08.13 WIB, kapal yang dimaksud terdeteksi telah memasuki Pulau Kukup, Malaysia, dengan muatan benih lobster. Setelah melakukan penyisiran, tim berhasil menemukan 41 boks berisi benih lobster di bakau Pulau Tandur.
Setelah ditemukan, boks-boks tersebut dibawa ke Pangkalan Kanwilsus Bea Cukai Karimun dan selanjutnya, 189.000 benih lobster tersebut dilepasliarkan kembali ke perairan Karimun.
Pihak Bakamla RI mencatat, ini adalah kedua kalinya dalam dua pekan terakhir tim gabungan menggagalkan penyelundupan benih bening lobster. Sebelumnya, pada 17 Oktober, tim juga menggagalkan penyelundupan 237.305 ekor benih lobster senilai Rp23,8 miliar yang diduga akan dijual ke Malaysia.
Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah mengidentifikasi dua pelaku berinisial CM dan RI sebagai pengemudi kapal tersebut, yang kini sedang dalam pengejaran.
Sebelum kejadian ini, berbagai upaya penyelundupan benih lobster juga berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP dan Bea Cukai Batam, menyelamatkan kerugian negara yang signifikan.
Penyelundupan benih bening lobster ini diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.