Bukan Cuma Makanan, Semua Produk yang Berdar Wajib Punya Sertifikasi Halal

Pers Pangannews

Thursday, 31 October 2024 12:37 WIB

news
Semua Produk yang Berdar Wajib Punya Sertifikasi Halal

Pangannews.id - Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, menegaskaan bahwa semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.

Haikal menekankan pentingnya sertifikasi ini dalam menjaga keamanan dan kehalalan produk bagi konsumen.

“Pasal 4 UU tegas menyatakan bahwa seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi,” ujar Haikal.

Ia menjelaskan bahwa produk yang dimaksud mencakup berbagai kategori, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimiawi, serta barang dan jasa yang digunakan oleh masyarakat.

Ini termasuk produk tekstil, alas kaki, dan peralatan rumah tangga. Namun, produk dari bahan non-halal, seperti hewan yang diharamkan, tidak perlu mengajukan sertifikat halal, meskipun harus mencantumkan label tidak halal.

“Keliru jika ada yang beranggapan bahwa barang seperti laptop juga perlu disertifikasi halal. Itu penafsiran yang tidak benar,” tegasnya.

BPJPH menginformasikan bahwa kewajiban sertifikasi halal akan dilaksanakan secara bertahap dengan batas waktu yang berbeda-beda tergantung pada jenis produk dan pelaku usaha.

Untuk produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, batas waktu pengajuan sertifikat halal dimulai dari 17 Oktober 2019 dan berakhir pada 17 Oktober 2024. Mulai 18 Oktober 2024, semua produk tersebut wajib dilengkapi sertifikat halal, jika tidak, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif.

Pelaku usaha mikro dan kecil diberikan waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk memenuhi kewajiban yang sama. Sementara itu, untuk produk luar negeri, kewajiban sertifikasi halal juga berlaku dengan batas waktu hingga 17 Oktober 2026.

Haikal menyatakan bahwa BPJPH berkomitmen untuk terus mengedukasi pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal. Ia mengajak pelaku usaha untuk tidak memandang sertifikasi halal sebagai beban administratif, tetapi sebagai nilai tambah yang dapat meningkatkan kualitas dan daya saing produk.

“Kesadaran konsumen Indonesia atas preferensi produk halal semakin tinggi. Sertifikat halal bisa membantu memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan daya saing produk lokal,” tambahnya.

Pelaku usaha dapat mengajukan sertifikat halal melalui laman resmi BPJPH. Haikal berharap, dengan adanya kebijakan ini, produk halal Indonesia tidak kalah bersaing dengan produk halal dari negara lain.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...