Pangannews.id - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan dua inisiatif strategis baru yang bertujuan mempercepat pengakuan hutan adat dan memperkuat model bisnis kehutanan berkelanjutan di Indonesia.
Menhut menyampaikan bahwa keputusan menteri untuk kedua inisiatif ini telah ditandatangani sebelum Idulfitri sebagai komitmen nyata pemerintah dalam menghadirkan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Inisiatif pertama adalah pembentukan Gugus Tugas Percepatan Pengakuan Hutan Adat yang bersifat inklusif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga swadaya masyarakat seperti HUMA, AMAN, FKKM, WRI, dan BRWA.
“Fokus gugus tugas ini adalah mempercepat proses legalisasi dan pengakuan terhadap hutan adat yang memiliki nilai penting bagi identitas, budaya, dan kehidupan masyarakat adat,” ujar Menhut.
Suryo Adiwibowo, perwakilan dari gugus tugas tersebut, menyampaikan bahwa lebih dari 600 komunitas adat telah mendapatkan pengakuan resmi hingga kini. Namun, ia menekankan masih adanya tantangan verifikasi serta keterbatasan sumber daya.
"Kita perlu membentuk basis data nasional masyarakat adat dan memperkuat komite adat di daerah. Kita harus menyatukan kembali identitas, nilai, dan kearifan lokal sebelum itu semua hilang," tegas Suryo.
Inisiatif kedua yang diluncurkan adalah Gugus Tugas Multiusaha Kehutanan (MUK). Model ini mendorong pendekatan bisnis hutan yang lebih beragam dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan berbagai bentuk usaha seperti ekowisata, hasil hutan non-kayu, jasa lingkungan, dan agroforestri dalam satu kawasan dan izin usaha terpadu.
Widarmika Agung dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) menyambut positif inisiatif ini. Ia menilai MUK dapat menjadi pendorong kuat bagi terbentuknya bisnis hutan regeneratif yang mendukung ketahanan pangan, penyerapan karbon, serta menciptakan pilar ekonomi baru.
“Contoh sukses seperti kopi regeneratif di Jambi dan gula aren di Jawa menjadi landasan optimisme kita. Tapi kita harus sadar bahwa ini tidak mudah. Para pelaku usaha kehutanan kini harus menguasai banyak komoditas sekaligus,” jelas Widarmika.
Melalui dua kebijakan ini, Kementerian Kehutanan menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat adat, LSM, sektor swasta, dan komunitas internasional untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.