Makanan Tak Layak dan Sanitasi Buruk, 15 SPPG di Tangerang Kena Teguran

Pers Pangannews

Senin, 03 November 2025 20:16 WIB

news
Salah satu menu Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pangannews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang menemukan berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sedikitnya 15 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendapat teguran setelah kedapatan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) penyajian makanan bergizi di sekolah.

Kepala Dinkes Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengungkapkan, teguran diberikan setelah tim melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di sejumlah SPPG.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan banyak kesalahan, mulai dari penggunaan bahan baku tidak segar, lauk yang sudah tidak layak konsumsi, hingga kondisi dapur dan penyimpanan makanan yang kotor dan tidak memenuhi standar sanitasi.

“Ada makanan yang sudah tidak bagus, bahan mentah yang tidak segar, dan tempat penyimpanan yang tidak higienis. Kami langsung perintahkan pengelola untuk mengganti peralatan dan memperbaiki sistem penyajian agar sesuai standar,” tegas Hendra, Senin (3/11/2025).

Ia menambahkan, sebagian besar pelanggaran terjadi karena kelalaian pengelola dalam menjaga kebersihan serta tidak mengikuti panduan teknis penyajian yang telah ditetapkan. Temuan tersebut berpotensi mengancam keamanan pangan bagi penerima manfaat program MBG, terutama anak sekolah.

“Kami tidak bisa toleransi soal ini. Semua SPPG yang melanggar harus memperbaiki prosedur penyajian. Kalau tidak, kami hentikan pelatihannya dan tidak akan keluarkan sertifikasi,” ujarnya.

Dinkes Kabupaten Tangerang kini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG bermasalah serta memberikan rekomendasi perbaikan agar standar kebersihan dan kelayakan pangan dapat terpenuhi.

Hendra menyebut, hingga kini terdapat 83 SPPG yang telah mendaftar untuk penerbitan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS). Namun, baru 46 unit yang dinyatakan memenuhi standar penjamah makanan, sementara 30 lainnya masih dalam proses uji laboratorium untuk memeriksa aspek mikrobiologi makanan.

“Hasil laboratorium membutuhkan waktu dua minggu. Rekomendasi dari kami akan menjadi dasar pengajuan SLHS ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelasnya.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...