Daftar 22 Produk Herbal Berbahaya Temuan BPOM, dari Kopi hingga Suplemen

Pers Pangannews

13 jam yang lalu

news
Ilustrasi suplemen berbahaya. (Foto : Pixabay)

Pangannews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan 22 produk obat bahan alam (OBA) berbahaya yang beredar di Indonesia. Produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dan pengawasan dokter.

Produk yang ditemukan beragam, mulai dari kopi stamina, madu kuat, obat pegal linu, hingga suplemen penggemuk badan. BPOM memperingatkan, konsumsi produk tersebut dapat memicu stroke, gangguan jantung, kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga kematian mendadak.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan temuan itu merupakan hasil pengawasan BPOM sepanjang Maret 2026.

“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen,” kata Taruna dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Dari total 22 produk, sebanyak 10 produk memiliki nomor izin edar, sementara 12 lainnya tidak terdaftar atau menggunakan nomor izin edar palsu.

Mayoritas produk yang ditemukan merupakan produk stamina pria. Sedikitnya 13 produk diketahui mengandung sildenafil, tadalafil, nortadalafil, hingga metil testosteron. Zat tersebut biasa digunakan untuk terapi disfungsi ereksi dan tergolong obat keras.

BPOM menyebut penggunaan sildenafil dan tadalafil tanpa pengawasan dokter dapat menyebabkan gangguan jantung serius, stroke, hingga kematian mendadak.

Selain itu, BPOM juga menemukan produk pegal linu yang dicampur deksametason, natrium diklofenak, prednisolon, dan asam mefenamat. Penggunaan bahan tersebut secara sembarangan berisiko memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga gangguan hormon.

Berikut daftar 22 produk berbahaya temuan BPOM:

  • Gutamin (mengandung natrium diklofenak)
  • Fu Wei capsules (mengandung sildenafil dan metil testosteron)
  • Geranium wilfordii ointment (mengandung nortadalafil)
  • Maduon (mengandung nortadalafil)
  • Happyco (mengandung parasetamol, sildenafil, dan tadalafil)
  • Sehat pria (mengandung sildenafil sitrat)
  • Godong ijo (mengandung parasetamol dan kafein)
  • Djinggo (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
  • Sultan co (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
  • Pegal linu sarang kancleng (mengandung parasetamol)
  • Kopi arab gold plus tongkat Ali (mengandung sildenafil sitrat)
  • Kopi super jantan (mengandung sildenafil sitrat)
  • Samyun WAN (mengandung sipropheptadin)
  • Dua cobra garam fatal (mengandung maleman, kafein, dan parasetamol)
  • Asamulyn (mengandung parasetamol)
  • Bio nerve energy boost up NDR (mengandung deksametaskn)
  • Kapsul strong love (mengandung sildenafil)
  • Sinatren (mengandung deksametaskn dan prednison)
  • Nyerat Nyeri Tulang dan asam urat (mengandung natrium diklofenak, asam mefanamat, parasetamol, dan deksametason)
  • Yaman strong honey (mengandung sildenafil sitrat dan tadalafil)
  • USA viagra (tidak terdaftar, mengandung sildenafil sitrat)
  • Viagra platinum (nomor izin edar fiktif, mengandung sildenafil sitrat)

Beberapa produk bahkan diketahui menggunakan nomor izin edar fiktif untuk meyakinkan konsumen. Produk USA Viagra dan Viagra Platinum termasuk dalam daftar yang tidak memiliki izin resmi atau memakai nomor izin palsu.

BPOM kini menelusuri jalur distribusi serta produsen produk-produk tersebut. Pelaku usaha yang terbukti mencampurkan bahan kimia obat ke dalam produk herbal terancam pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

BPOM juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur produk herbal dengan klaim efek instan atau “cespleng”. Masyarakat diminta selalu menerapkan cek KLIK, yakni mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa sebelum membeli produk.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...