22 jam yang lalu
Pangannews.id - Popularitas Dubai chewy cookie terus meroket di media sosial. Dessert dengan isian pistachio cream, cokelat lumer, dan taburan kataifi itu menjadi buruan pencinta kuliner setelah sebelumnya tren Dubai chocolate ramai diperbincangkan.
Di tengah euforia tersebut, konsumen muslim diingatkan agar tidak mengabaikan aspek kehalalan produk yang dikonsumsi.
Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menilai makanan viral tetap harus dipastikan status halalnya secara menyeluruh, terutama karena merupakan produk olahan yang melibatkan banyak bahan tambahan dan proses produksi.
Auditor Halal LPH LPPOM Ade Suherman mengatakan kehalalan suatu produk tidak cukup dinilai dari bahan utamanya. Berbagai bahan tambahan, bahan penolong, hingga fasilitas produksi harus dipastikan memenuhi ketentuan halal.
"Kalau tidak ada kejelasan, berarti statusnya abu-abu atau syubhat. Produk seperti ini sudah melalui proses pengolahan sehingga kita tidak mengetahui lagi secara pasti bahan-bahan yang digunakan," kata Ade, dikutip dari laman halalmui.
Menurutnya, salah satu titik kritis terdapat pada penggunaan marshmallow yang umumnya mengandung gelatin. Gelatin bisa berasal dari sapi, kerbau, ikan, maupun babi. Namun, meski berasal dari hewan yang halal dikonsumsi, status halalnya tetap harus ditelusuri, termasuk proses penyembelihan dan pengolahannya.
Selain itu, cokelat dan pistachio cream yang menjadi ciri khas Dubai chewy cookie juga berpotensi mengandung bahan tambahan seperti emulsifier, perisa, shortening, stabilizer, dan pewarna. Beberapa jenis perisa bahkan dapat menggunakan alkohol, sedangkan emulsifier dapat berasal dari lemak hewani sehingga memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Ade juga mengingatkan bahwa bahan yang terlihat sederhana seperti gula, tepung, dan kataifi tidak lepas dari titik kritis halal. Dalam proses produksinya, sejumlah bahan tersebut dapat menggunakan bahan penolong maupun fortifikasi yang perlu diverifikasi asal-usulnya.
Tak hanya bahan baku, proses produksi juga menjadi bagian penting dalam penilaian halal. Peralatan, fasilitas pengolahan, tempat penyimpanan, hingga potensi kontaminasi dengan bahan haram atau najis menjadi aspek yang diperiksa dalam proses audit.
Karena itu, konsumen disarankan memastikan produk yang dibeli telah mengantongi sertifikat halal, terutama untuk produk impor, makanan rumahan (homemade), maupun produk yang dipasarkan melalui media sosial.
Editor : Adi Permana
Senin, 15 Juni 2026 12:16 WIB
Selasa, 09 Juni 2026 13:22 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...