Konflik Agraria: Ketimpangan Relasi dan Akses Sumber Daya

Pers Pangannews

1 jam yang lalu

news
Seorang petani wanita. (Foto : Pixabay)

Oleh: Agung Saras Sri Raharjo

(Fungsional Analis Kebijakan, di Kementerian Pertanian RI)

Pangannews.id - Tahun 2026, pada tanggal 17 Agustus bangsa dan negara ini merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 dengan slogan atau tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”.

Namun benarkah kedaulatan, keadilan dan kemakmuran tersebut telah dinikmati oleh bangsa ini secara merata?. Atau sebenarnya cerita kita tidak pernah berubah ditiap tahunnya.

Narasi yang begitu monoton, selalu bertanya tentang makna “merdeka” saat ketimpangan akses sumberdaya masih saja terjadi bahkan kian “menganga”.

Reforma Agraria merupakan salah satu Program Prioritas Nasional yang digarap oleh Pemerintahan  untuk mewujudkan keadilan sosial dalam penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan lahan dan pencapaian kesejahteraan masyarakat.

Niat baik adakalanya tidak selalu berjalan mulus. Dalam praktiknya, agenda reforma agraria masih menghadapi tantangan struktural yang tercermin dari tingginya konflik dan ketimpangan penguasaan lahan.

Catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan peningkatan kasus konflik agraria dari 207 kasus (2021) menjadi 341 kasus (2025). Jika diulik lebih dalam, sektor perkebunan menjadi penyumbang terbesar, dengan 135 kasus pada 2025, di mana 74 kasus (45%) terjadi pada perkebunan sawit, melibatkan 111.458 hektare lahan dan 7.477 keluarga terdampak.

Letusan konflik di sektor perkebunan jauh melampaui sektor pertambangan (46 kasus), kehutanan (30 kasus), pangan (20 kasus), serta infrastruktur dan properti (15 kasus).

Namun demikian, kiranya data-data tersebut sangat boleh jadi lebih mencerminkan fenomena gunung es atau bersifat data indikatif. Mengapa demikian?

Sebab dapat diduga masih banyak konflik agraria yang terjadi dinegeri ini tidak terdokumentasi atau dilaporkan karena beragam faktor penghambat seperti faktor hukum, administratif, adat, sosial dan psikologis.

Relasi Kuasa Yang Timpang

Hadirnya konflik, menandakan ada yang tidak beres dalam banyak hal salah satunya terkait dengan ketimpangan relasi sosial ekonomi yang berdampak pada ketimpangan penguasaan lahan. Dan eksistensi konflik tidak selalu ditandai dalam bentuk penindasan atau represi namun jauh lebih “membahayakan” daripada itu yaitu bekerja melalui normalisasi dan regulasi.

Pada era tahun 1970-an, dunia mulai mengenalkan sebuah cara pandang baru dalam memahami persoalan hubungan manusia dengan lingkungan yang dikenal dengan perspektif politik ekologi.

Cara pandang politik ekologi ini menekankan pada sebuah keyakinan atas tesis yang melihat persoalan lingkungan bukan timbul karena persoalan dalam lingkungan itu sendiri, melainkan karena pengaruh eksternal yaitu faktor tekanan politik dan ekonomi.

Artinya persoalan-persoalan lingkungan yang terus bermunculan mesti dianalisa secara interpretatif terkait jalinan relasi antar aktor yang berada dalam lingkup kekuatan potensi, level kekuasaan dan juga bargaining position.

Merujuk pandangan Foucault, apa yang menjadi subjek entitas politik ekologi sebagai struktur pengetahuan, dapat dipahami dalam kerangka perspektif relasi kuasa. Bahwa ada dua aspek penting yang perlu dilihat sebagai determinan utama yaitu aktor dan arena.

Aktor dimaknai sebagai subjek yang saling berinteraksi sedangkan arena adalah ruang dimana para aktor tersebut bermain “peran”. Disinilah kemudian kedua aspek tersebut saling “terkoneksi” membangun nilai dan kedudukan yang beragam sebagai sebuah konsekwensi atas relasi subjek di dalam sebuah ruang.

Pada titik ini Foucault menyatakan bahwa ada sekian banyak titik kekuatan dan posisi kuasa yang menyebar membentuk strukturasi relasi sosial dan penguasaan ruang. Bahkan dalam struktur pemerintahan sekalipun.

Selayaknya menyetujui pandangan Foucault, Bryant dan Bailey (1997) berpendapat bahwa relasi kekuasaan di antara para aktor sebenarnya tidak pernah setara yang mana merupakan dampak dari adanya struktur perilaku politisasi lingkungan (politicized environment).

Dan sebagai akibat dari dominasi tersebut, pada akhirnya membatasi atau menutup akses bagi sebagian aktor terutama aktor ditingkat akar rumput yang tak memiliki kekuatan sumber daya besar.

Paradoks Kebijakan

Sekali lagi, relasi kekuasaan dapat terjadi dalam beragam bentuk seperti halnya konflik atau kompetisi, kerjasama (negosiasi) dan perlawanan dalam memperoleh manfaat dari sumber daya. Konflik atau kompetisi tentunya akan mudah dimenangkan oleh mereka (aktor) yang memiliki bundle of power yang lebih besar dibandingkan yang lainnya.

Oleh sebab itu mereka yang memahami logika relasi kekuasaan ini tentu cenderung mendekatkan diri pada sumber kekuasaan untuk memaksimalkan benefit, baik secara sosial, ekonomi bahkan politik. Namun sekali lagi peluang ini tidak selalu bisa secara setara mampu dan dapat diakses oleh semua pihak.

Kelimpahan dan kekurangan sumber daya alam seringkali menjadi penyebab peningkatan resiko konflik sosial. Dan konflik pengelolaan sumber daya pada umumnya dipicu, menurut Buckles (1999) salah satunya karna ketiadaan kesetaraan akses antar aktor sosial terhadap kekuasaan.

Dan semakin menjadi-jadi ketika situasi ketidaksetaraan tersebut mendapat justifikasi dari penyelenggaraan kebijakan publik yang bersifat paradoks. Dalih keberpihakan terhadap petani pun sirna karena kebijakan-kebijakan yang ada justru berwajah sebaliknya.

Paradoks semakin nyata dengan hadirnya UU Cipta Kerja. Alih-alih menyederhanakan regulasi, yang terjadi justru memicu resentralisasi kewenangan. Implementasi kebijakan sering kali menciptakan kekosongan koordinasi di internal pemerintahan.

Pemerintah daerah kehilangan kendali atas tata ruangnya sendiri, sementara pemerintah pusat kerap kesulitan memvalidasi data faktual dan kondisi sosiologis di lapangan.

Jangankan memperbincangkan struktur penguasaan dan kepemilikan lahan yang berkeadilan sosial, political will kadangkala berwajah ambigu. Orientasi penguatan struktur institusi negara, dalam lanskap reforma agraria, lebih dianggap sebagai perwujudan sikap ramah pasar, respons terhadap peluang investasi dan jalan bagi pemodal besar.

Keberadaan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Nomor 19/2013) pun tidak relevan dalam konteks perlindungan konflik dan reforma agraria.

Regulasi ini lebih menekankan jaminan keberlanjutan usaha tani dan produksi, belum mengakomodasi perlindungan hak atas tanah dalam situasi konflik agraria. Padahal lahan merupakan determinan keberlanjutan penghidupan dan kesejahteraan petani.

Inklusifitas dan Keberpihakan

Penyelesaian konflik agraria membutuhkan kehadiran pemerintah secara nyata. Dan menghadirkan kebijakan unggul merupakan salah satu tugas utama pemerintah. Sebagai pemangku kebijakan publik, pemerintah mesti mampu memahami dan memetakan potensi pihak-pihak terdampak dari setiap keputusan-keputusannya.

Pemerintah tidak boleh berkompromi dengan segala bentuk penguasaan kepentingan publik (government and political capture) dan mendesain kebijakan karena adanya tekanan kepentingan kelompok tertentu (policy driven vendor).

Justru pemerintah harus memperkecil ruang dominasi pihak-pihak yang ingin “berkuasa” nir keadilan. Saat bersamaan, menguatkan produksi literasi dan reproduksi kesadaran bertindak bagi pihak yang ditindas ataupun tertindas sehingga mempunyai kemampuan untuk melawan kedzaliman. Mengadvokasi diri secara aktif dan mandiri.

Petani dan lahan adalah satu entitas sosial ekonomi. Memisahkannya tak ubahnya seperti sedang  berkhayal soal kesejahteraan bagi mereka. 

Jadi teringat akan apa yang disampaikan Ian Angus dalam bukunya berjudul Perampasan Ekologi bahwa praktik enclosure atau pemagaran lahan tidak sekadar memindahkan secara administratif kepemilikan lahan, tetapi juga merombak relasi sosial ekonomi secara mendasar.

Ketidakmampuan negara dalam menyelesaikan konflik agraria akan menjadi “sandungan” dalam mewujudkan kesejahteraan petani. Negara selayaknya berpihak pada petani rentan dengan memastikan reforma agraria berjalan semestinya.

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 telah mengamanatkan percepatan pelaksanaan reformasi agraria. Yang menekankan pada pencapaian penataan struktur kekuasaan, kepemilikan dan pemanfaatan lahan yang lebih berkeadilan.

Oleh karenanya perencanaan kebijakan yang sensitif konflik mesti menjadi bagian dari sikap responbilitas pemerintah yang menjunjung tinggi nilai kesetaraan (egality) dan keadilan. Yang dengannya pemerintah berkemampuan untuk mensudahi konflik yang terjadi, memahami akar masalah lalu mengobati.(*/ADV)


Kolom Komentar

You must login to comment...