17 jam yang lalu
Pangannews.id - Sebanyak 1.075 kilogram pakan dan obat ikan ilegal serta 15 set alat tangkap dimusnahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Banda Aceh. Alat tangkap yang dimusnahkan terdiri atas mini trawl dan alat setrum ikan yang penggunaannya berpotensi mengancam sumber daya kelautan dan perikanan.
Barang-barang tersebut merupakan hasil pengawasan Pangkalan PSDKP Lampulo, baik dari patroli di laut maupun pengawasan terhadap unit usaha budidaya.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, 15 set alat tangkap yang dimusnahkan terdiri atas 14 set mini trawl dan satu set alat setrum ikan.
"Ada 14 set mini trawl dan 1 set alat setrum ikan yang kita musnahkan karena berpotensi mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Sementara, pakan dan obat ikan juga dimusnahkan karena keamanan dan kualitasnya tidak terjamin, mengingat belum terdaftar di KKP," ujar Ipunk.
Selain alat tangkap dan pakan ikan, pengawasan juga menemukan empat unit kompresor yang sebelumnya digunakan sebagai alat bantu pernapasan saat menyelam untuk menangkap ikan.
Alih-alih dimusnahkan, empat kompresor tersebut diserahkan kepada tiga SMK di Aceh, yakni SMK Negeri 4 Banda Aceh, SMK Negeri 1 Calang Aceh Jaya, dan SMK Negeri 1 Samatiga Aceh Barat.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Sahono Budianto mengatakan, penggunaan kompresor untuk membantu penyelaman menangkap ikan dilarang karena dapat membahayakan keselamatan pengguna dan merusak ekosistem.
"Keempat unit kompresor ini diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran praktikum di SMK, terutama di bidang teknik mesin dan otomotif," ujar Sahono.
Sahono menjelaskan, pemusnahan pakan dan obat ikan ilegal, mini trawl, serta alat setrum ikan dan penyerahan kompresor merupakan bagian dari penanganan barang hasil pengawasan oleh Pengawas Perikanan.
Barang-barang tersebut, kata dia, bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan. Sebagian diperoleh dari penyerahan sukarela masyarakat, sedangkan lainnya merupakan hasil temuan yang tidak diketahui pemiliknya.
“Barang-barang tersebut dalam konteks ini bukan merupakan barang bukti tindak pidana perikanan, melainkan barang hasil pengawasan yang diperoleh antara lain dari penyerahan secara sukarela oleh masyarakat atau hasil temuan yang tidak diketahui pemiliknya. Karena itu, terhadap barang tersebut dilakukan penanganan sesuai status dan jenis barangnya,” tegas Sahono.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Abdul Quddus mengatakan, pemusnahan barang hasil pengawasan juga dilakukan secara bersamaan di Satuan PSDKP Padang, Sumatera Barat.
“Demi pertimbangan keamanan, maka barang-barang cair seperti obat ikan tidak semuanya dimusnahkan di Banda Aceh, tapi kami lakukan di Padang,” ungkap Quddus.
Editor : Adi Permana
Kamis, 17 September 2026 17:40 WIB
Selasa, 15 September 2026 19:43 WIB
Rabu, 09 September 2026 15:55 WIB
Senin, 31 Agustus 2026 13:01 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...