Pangannews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa rencana pengetatan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dijadwalkan mulai diterapkan pada 1 Oktober 2024 belum siap.
Bahlil menyatakan, saat ini pemerintah masih membahas detail aturan tersebut agar penerapannya dapat lebih tepat sasaran dan mencerminkan keadilan. "Feeling saya belum," kata Bahlil, seperti diukutip dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa fokus utama pemerintah adalah memastikan subsidi BBM yang dikucurkan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, terutama petani dan nelayan.
"Masih bahas agar betul-betul aturan yang dikeluarkan itu mencerminkan keadilan. Jangan sampai tidak tepat sasaran," tambahnya.
Sebelumnya, Bahlil telah menyampaikan bahwa pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM, bukan lagi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014. Saat ini, revisi terhadap Perpres tersebut masih dalam proses.
Dia juga belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi peraturan terkait pembatasan BBM tersebut, karena masih dalam kajian. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) juga menyebutkan bahwa aturan baru diharapkan dapat selesai pada 1 September 2024, meskipun sempat mengalami penundaan.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menegaskan bahwa aturan baru ini bukanlah upaya untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan untuk memastikan bahwa subsidi tersebut diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemerintah terus melakukan finalisasi terhadap kebijakan ini untuk memastikan efektivitas dan keadilan dalam distribusi BBM bersubsidi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat merasakan manfaat dari kebijakan yang lebih terarah ini.
Editor : Adi Permana


Komentar Pembaca
Sampaikan pendapat dengan santun dan sesuai topik berita.
Masuk untuk ikut berdiskusi.
MasukBelum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.