Jumat, 20 Desember 2024 15:29 WIB
Pangannews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pengawasan produk olahan pangan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Upaya itu dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengonsumsi produk pangan selama perayaan akhir tahun.
“Intensifikasi pengawasan pangan olahan difokuskan pada produk pangan olahan terkemas yang tidak memenuhi ketentuan (TMK), yaitu tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran. Pengawasan dilakukan terhadap rantai peredaran pangan mulai dari sarana di sektor hulu sampai hilir yaitu importir, distributor, dan ritel. Pengawasan juga ditargetkan ke gudang marketplace untuk menjamin keamanan produk pangan olahan yang dijual online,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar, dikutip Jum'at, 20 Desember 2024.
Pengawasan dimulai sejak 28 November 2024 hingga 2 Januari 2025 oleh 76 unit pelaksana teknis (UPT) BPOM di seluruh Indonesia.
Hingga 18 Desember 2024, BPOM telah memeriksa 2.999 sarana distribusi, meningkat dari 2.438 sarana tahun lalu. Dari jumlah tersebut, ditemukan 838 sarana (27,94 persen) menjual produk TMK, dengan total 86.883 produk.
Hasil pengawasan menunjukkan penurunan persentase sarana TMK dari 29,98 persen pada 2023 menjadi 27,94 persen pada 2024.
“Secara keseluruhan, hasil intensifikasi pengawasan pangan pada tahun ini menunjukkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku usaha seiring dengan pembinaan intensif oleh BPOM. Selanjutnya, diperlukan peningkatan implementasi penerapan cara peredaran pangan olahan yang baik (CPerPOB) oleh pelaku usaha dan pentingnya kolaborasi antar stakeholder,” jelas Taruna Ikrar.
Temuan terbesar berasal dari pangan kedaluwarsa (63,13 persen) yang dominan ditemukan di Manokwari, Kupang, Belu, Ende, dan Pulau Morotai. Jenis produk meliputi minuman serbuk berperisa, konsentrat sari buah, pasta, dan mi. Temuan pangan TIE menyumbang 32,27 persen, banyak ditemukan di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Editor: Adi Permana
Senin, 11 Mei 2026 14:05 WIB
Minggu, 10 Mei 2026 09:33 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...