HUT ke-19, Bakamla Dorong Pembentukan RUU Keamanan Laut

Pers Pangannews

Tuesday, 14 January 2025 14:16 WIB

news
HUT ke-19, Bakamla Dorong Pembentukan RUU Keamanan Laut. (Foto : instagram.com/bakamla_ri)

Pangannews.id - Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksamana Madya TNI Irvansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan Laut dan akan segera menyerahkannya ke DPR RI.

RUU ini diharapkan dapat mengatur lebih khusus dan komprehensif tugas dan wewenang Bakamla sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan di wilayah laut Indonesia.

Irvansyah menjelaskan bahwa saat ini, dasar hukum untuk Bakamla masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang baru saja direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

“Bakamla ini Undang-Undangnya masih menempel di kedua undang-undang tersebut, sementara kita membutuhkan payung hukum yang lebih jelas dan khusus untuk mengatur segala tugas dan fungsi Bakamla," ujarnya saat memberikan keterangan pers usai peringatan HUT Ke-19 Bakamla RI di Taman Proklamasi, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Irvansyah juga menekankan pentingnya keberadaan coast guard atau penjaga laut dan pantai, yang berfungsi menjaga kedaulatan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia.

“Coast guard itu sangat penting. Banyak negara yang memiliki badan semacam ini, bahkan hampir semua negara memiliki badan yang melaksanakan fungsi coast guard secara universal. Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar, tentu memerlukan pengaturan yang lebih terstruktur untuk keamanan laut,” katanya.

RUU Keamanan Laut menjadi salah satu program prioritas Bakamla dalam masa 100 hari pertama Kabinet Merah Putih. Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Senayan pada 11 November lalu, Irvansyah menyampaikan urgensi pembuatan RUU ini.

Salah satu alasan mendesak adalah masih terjadinya tumpang tindih pemeriksaan dan pengawasan di laut karena banyaknya instansi yang memiliki kewenangan serupa. Dengan adanya RUU ini, diharapkan dapat tercipta sinergi antar lembaga terkait dan meminimalisir tumpang tindih kewenangan di laut.

"Setelah RUU ini disahkan, kami berharap bisa meningkatkan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah laut Indonesia, yang sangat luas dan strategis," tambah Irvansyah.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...