Sabtu, 23 Agustus 2025 16:15 WIB
Pangannews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menginisiasi pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus untuk sektor kelautan dan perikanan.
Lembaga ini menjadi yang pertama di Indonesia dengan tujuan memperkuat daya saing produk perikanan serta merespons tren konsumsi halal yang terus meningkat.
Langkah awal pembentukan LPH tersebut dimulai melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Kebijakan dan Mekanisme Pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)", yang digelar di Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan (BBP3KP) Jakarta.
“Pembentukan LPH ini merupakan strategi untuk membantu pelaku UMKM sektor kelautan dan perikanan dalam memperoleh sertifikasi halal. Selama ini, banyak yang terkendala aspek teknis, keterbatasan informasi, dan pembiayaan,” kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, Tornanda Syaifullah.
KKP mencatat, hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 76.000 pelaku UMKM pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. Jumlah ini menunjukkan potensi besar yang memerlukan fasilitasi sertifikasi halal secara sistematis dan efisien.
Tornanda menegaskan, sertifikasi halal tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga merupakan amanat regulasi, termasuk UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023) serta UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Mayoritas konsumen kita adalah umat Islam. Pemerintah wajib memastikan produk yang beredar aman, bermutu, dan halal,” ujarnya.
KKP juga menyoroti peluang ekspor produk halal Indonesia, terutama untuk memenuhi kebutuhan jamaah haji dan umrah di negara-negara seperti Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
“Jika produk pangan kita bersertifikat halal, peluang ekspornya akan terbuka lebar,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BBP3KP, Rahmadi Sunoko, mengatakan pihaknya kini tengah menyusun mekanisme pembentukan LPH, termasuk menyiapkan dokumen akreditasi sesuai standar dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Proses tersebut akan mempertimbangkan karakteristik sektor perikanan, seperti keterkaitan dengan sistem rantai dingin, bahan tambahan pangan, serta proses produksi yang ramah lingkungan.
“Tahun 2025 akan kami fokuskan pada penguatan internal dan pelatihan auditor halal. Kami targetkan pada 2026 sudah bisa memberikan layanan one stop service,” kata Rahmadi.
Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal BPJPH, Abdul Syakur, menyampaikan bahwa LPH dapat dibentuk oleh instansi pemerintah, sementara LP3H (Lembaga Pendamping Proses Produk Halal) bisa dibentuk oleh yayasan, perguruan tinggi, atau LSM.
“LPH terbagi menjadi dua kategori: Pratama dan Utama. Kami mendorong BBP3KP menjadi LPH Pratama yang cakupannya provinsi terlebih dahulu,” jelasnya.
Editor : Adi Permana
Jumat, 08 Mei 2026 08:46 WIB
Senin, 04 Mei 2026 11:36 WIB
Senin, 27 April 2026 11:46 WIB
Senin, 20 April 2026 14:18 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...