Kamis, 04 September 2025 17:46 WIB
Pangannews - Pemerintah membuka peluang bagi Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih untuk menjalankan usaha sebagai pangkalan gas LPG 3 kg dan pengecer pupuk.
Regulasi khusus tengah disiapkan guna menurunkan klasifikasi risiko kegiatan usaha koperasi ke kategori rendah, sehingga proses perizinan menjadi lebih mudah.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, mengatakan aturan ini akan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar Kopdes bisa bergerak di sektor distribusi komoditas penting.
“Sehingga nanti koperasi desa sesuai dengan KBLI-nya bisa melakukan kegiatan penyaluran pupuk sebagai pengecer, dan gas LPG 3 kg sebagai pangkalan dengan harga agen,” kata Ferry usai rapat koordinasi di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (4/9).
Kegiatan usaha berisiko rendah adalah kategori yang dinilai memiliki dampak kecil terhadap keselamatan, kesehatan, dan lingkungan.
Dengan klasifikasi ini, perizinan usaha dapat diperoleh melalui mekanisme notifikasi atau pendaftaran sederhana, tanpa perlu proses izin berlapis.
“Tujuan kami adalah menurunkan hambatan perizinan agar koperasi desa bisa lebih cepat bergerak, terutama di sektor-sektor vital seperti distribusi LPG subsidi dan pupuk,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah membentuk desk khusus untuk mempercepat proses perizinan bagi Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memperluas akses masyarakat terhadap bahan pokok strategis seperti LPG 3 kg dan pupuk bersubsidi. Selama ini, distribusi kedua komoditas tersebut dinilai belum sepenuhnya merata di tingkat desa.
Melalui skema ini, Kopdes akan berperan sebagai pangkalan resmi LPG dengan harga agen, sekaligus sebagai pengecer pupuk yang terintegrasi dengan sistem distribusi nasional.
“Kehadiran koperasi desa dalam rantai distribusi akan memperpendek jalur, menurunkan biaya, dan menekan potensi penyelewengan,” tambah Ferry.
Pemerintah menargetkan 10 ribu hingga 15 ribu Kopdes dapat mulai beroperasi pada September ini. Satuan tugas Kopdes Merah Putih akan diturunkan ke daerah mulai pekan depan untuk menyosialisasikan teknis pelaksanaan dan buku panduan operasional.
“Kami akan lakukan sosialisasi ke satgas provinsi, kabupaten, dan kota. Diharapkan dari situ operasional koperasi bisa segera dimulai,” ucap Ferry.
Selain regulasi, pemerintah juga telah menyiapkan dukungan pembiayaan lewat PMK Nomor 63 Tahun 2025, yang mengatur penyaluran dana Rp16 triliun dari APBN 2025 ke koperasi desa melalui bank-bank Himbara.
Editor : Adi Permana
Minggu, 21 Juni 2026 15:32 WIB
Minggu, 21 Juni 2026 11:51 WIB
Minggu, 21 Juni 2026 11:41 WIB
Minggu, 21 Juni 2026 10:52 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...