Minggu, 14 September 2025 12:21 WIB
Pangannews.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan klarifikasi menyusul pemberitaan mengenai temuan kandungan etilen oksida (EtO) pada salah satu varian mi instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang beredar di Taiwan.
Dalam pernyataan resminya, BPOM menyebut telah menerima informasi dari otoritas Taiwan terkait dugaan kandungan EtO dalam produk yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. Namun, produk tersebut dipastikan bukan merupakan ekspor resmi dari produsen ke pasar Taiwan.
Menurut penjelasan dari pihak produsen yang diterima BPOM, produk tersebut diekspor tanpa sepengetahuan perusahaan melalui jalur perdagangan tidak resmi oleh pihak ketiga (trader), bukan oleh importir yang terdaftar atau bekerja sama langsung dengan produsen.
"Produsen sedang melakukan penelusuran terhadap bahan baku serta penyebab dugaan keberadaan EtO dalam produk. Hasil investigasi akan disampaikan ke BPOM," tulis pernyataan resmi BPOM, Sabtu (14/9/2025).
BPOM menjelaskan bahwa Taiwan menggunakan standar yang tidak mentoleransi keberadaan EtO dalam jumlah berapa pun di dalam produk pangan. Sementara itu, standar di Indonesia, Amerika Serikat, dan Uni Eropa memisahkan pengukuran EtO dan turunannya, seperti 2-kloroetanol (2-CE), dalam menentukan batas aman.
Saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC), badan internasional di bawah WHO dan FAO, juga belum mengeluarkan batas maksimum residu EtO yang berlaku secara global.
Berdasarkan data registrasi, BPOM menyatakan bahwa produk Indomie varian Soto Banjar Limau Kulit telah memiliki izin edar dan aman untuk dikonsumsi di dalam negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
BPOM menyebut pihaknya akan terus berkoordinasi dengan otoritas Taiwan serta melakukan pemantauan dan pengawasan lanjutan terhadap perkembangan kasus ini.
BPOM mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan cermat dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial. Konsumen juga diminta untuk selalu melakukan pengecekan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
Editor : Adi Permana
Sabtu, 06 Juni 2026 21:32 WIB
Sabtu, 06 Juni 2026 21:16 WIB
Kamis, 04 Juni 2026 12:27 WIB
Kamis, 04 Juni 2026 12:19 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...