7 jam yang lalu
Pangannews.id - Penguatan sistem karantina menjadi salah satu isu yang mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pangan. Komisi IV DPR menilai peran Badan Karantina Indonesia (Barantin) perlu diperkuat untuk menghadapi meningkatnya lalu lintas komoditas pangan yang berpotensi membawa hama, penyakit, maupun virus ke dalam negeri.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan mengatakan, sistem karantina tidak bisa lagi dipandang sekadar sebagai pintu pemeriksaan barang masuk dan keluar. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki fungsi strategis dalam menjaga keamanan pangan nasional, terutama di tengah tingginya mobilitas komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan.
"Kita mencoba maksimalkan peran Badan Karantina Indonesia untuk menjaga lalu lintas pangan di republik ini agar tidak ada virus yang masuk," kata Yohan saat kunjungan kerja Komisi IV DPR di Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BRMP) Sulawesi Selatan, Jumat (5/6/2026).
Pembahasan tersebut muncul dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan yang saat ini tengah digodok DPR. Menurut Yohan, salah satu tantangan yang dihadapi adalah memastikan adanya pembagian tugas yang jelas antarlembaga yang bergerak di sektor pangan.
Karena itu, Komisi IV meminta masukan lebih rinci dari Barantin mengenai fungsi-fungsi strategis yang perlu diperkuat dalam regulasi baru tersebut.
"Kita juga masih meminta kertas kerja dari Badan Karantina Indonesia, kira-kira apa fungsi dan tugasnya yang paling penting untuk menjaga lalu lintas pangan kita ini, agar bisa kita masukkan dan kita sinkronkan dengan lembaga-lembaga yang lain," ujarnya.
Menurut Yohan, penguatan peran karantina tidak hanya menyangkut komoditas pertanian, tetapi juga mencakup produk perikanan, peternakan, dan tumbuhan yang menjadi bagian dari sistem pangan nasional.
Keberadaan mekanisme karantina yang kuat dinilai penting untuk mencegah masuknya organisme pengganggu, penyakit hewan, maupun ancaman biologis lainnya yang dapat mengganggu produksi pangan dalam negeri.
Selain Barantin, DPR juga menyoroti perlunya sinkronisasi peran antarinstansi yang berkaitan dengan pangan, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog.
Tumpang tindih kewenangan dinilai berpotensi menghambat upaya stabilisasi pasokan, pengendalian harga, hingga pengawasan keamanan pangan.
Yohan mengatakan berbagai masukan dari pemerintah daerah, kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan), serta mitra kerja akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat panitia kerja RUU Pangan selanjutnya.
Menurutnya, regulasi yang tengah disusun harus mampu menjawab tantangan pangan yang semakin kompleks, mulai dari keamanan pangan, distribusi, hingga ketersediaan berbagai komoditas strategis.
"Mudah-mudahan undang-undang ini bisa komprehensif, menjawab semua harapan, dan bisa memberikan sesuatu yang baik bagi upaya kita memenuhi pangan, bukan hanya beras dan jagung, tapi semua kebutuhan pangan kita secara menyeluruh," pungkasnya.
Editor : Adi Permana
7 jam yang lalu
Kamis, 04 Juni 2026 12:27 WIB
Kamis, 04 Juni 2026 12:19 WIB
Kamis, 04 Juni 2026 09:14 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...