Minggu, 21 Desember 2025 20:32 WIB
Pangnnews.id - Pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan pertanian demi menjaga ketahanan pangan nasional. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan luas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mencapai 87 persen pada 2029.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pengendalian tata ruang menjadi faktor krusial agar sektor pangan tidak tergerus oleh ekspansi industri, perumahan, maupun infrastruktur. Ia menilai lemahnya pengawasan terhadap konversi lahan pertanian berisiko langsung pada pasokan pangan nasional.
Target LP2B tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menetapkan tahapan capaian LP2B dimulai dari 75 persen pada 2025 hingga meningkat bertahap menjadi 87 persen pada akhir periode perencanaan.
Namun, kondisi di daerah masih jauh dari ideal. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan, hingga kini masih ada 13 provinsi yang belum mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Di tingkat kabupaten dan kota, baru 203 daerah yang memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam dokumen tata ruangnya.
Dari jumlah tersebut, hanya 64 kabupaten dan kota yang luas LP2B-nya telah melampaui batas minimal 87 persen. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan serius bagi upaya pemerintah menjaga keberlanjutan lahan pertanian di tengah pesatnya pembangunan.
Sebagai langkah pengendalian, Kementerian ATR/BPN mengandalkan kebijakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kebijakan ini disebut mampu menekan laju penyusutan lahan sawah, terutama di wilayah yang telah menerapkannya secara konsisten.
Di Jawa Barat, misalnya, penyusutan lahan sawah sebelum kebijakan LSD mencapai hampir 50 ribu hektare. Setelah LSD diberlakukan pada 2021, angka tersebut turun tajam menjadi sekitar 2.500 hektare.
Pemerintah juga menyiapkan langkah sementara bagi daerah yang belum menetapkan LP2B sesuai target. Seluruh Lahan Baku Sawah (LBS) di wilayah tersebut akan dianggap sebagai LP2B hingga pemerintah daerah melakukan penyesuaian RTRW.
“Kebijakan ini bukan untuk menghentikan pembangunan. Pemerintah tetap membuka ruang bagi pertumbuhan sektor industri, energi, dan perumahan, namun menekankan pentingnya keseimbangan agar ketahanan pangan nasional tetap terjaga,” tutur Nusron.
Editor : Adi Permana
Senin, 27 April 2026 11:10 WIB
Senin, 27 April 2026 10:36 WIB
Kamis, 23 April 2026 11:26 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...