Senin, 29 Desember 2025 10:33 WIB
Pangannews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menutup ruang bagi alih fungsi lahan pertanian di wilayahnya. Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae menegaskan kebijakan tersebut sebagai langkah menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan sektor pertanian daerah.
Rizal menyatakan, seluruh lahan yang telah masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dilindungi secara hukum dan tidak dapat dialihfungsikan. Kebijakan itu, menurutnya, sejalan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kami konsisten. Lahan yang sudah ditetapkan dalam LP2B tidak boleh dialihkan fungsinya,” kata Rizal, dikutip dari Antara.
Ia mengingatkan, pelanggaran terhadap aturan alih fungsi lahan pertanian bukan hanya persoalan administrasi, tetapi dapat berujung pada sanksi pidana. Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pertanian, pelaku alih fungsi ilegal terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Meski bersikap tegas, Rizal menjelaskan bahwa perubahan fungsi lahan masih dimungkinkan dalam kondisi tertentu, dengan syarat ketat. Salah satu ketentuannya adalah kewajiban menyediakan lahan pengganti dengan luasan yang setara.
“Kalau ada lahan pertanian yang dialihkan, maka harus ada penggantinya dengan luas yang sama. Itu tidak bisa ditawar,” ujarnya.
Saat ini, luas baku sawah di Kabupaten Sigi tercatat mencapai 15.280 hektare. Menurut Rizal, keberadaan LP2B justru memberi kepastian bagi petani karena lahan mereka terlindungi dari tekanan pembangunan nonpertanian.
Untuk memperkuat perlindungan tersebut, pemerintah daerah telah melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang LP2B, guna memperjelas zonasi serta mekanisme pengendalian alih fungsi lahan.
Selain menjaga lahan yang ada, Pemkab Sigi juga memperluas area pertanian melalui program cetak sawah baru. Pada 2025, Sigi mendapat alokasi cetak sawah seluas 1.200 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan.
Data Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sigi menunjukkan, Kecamatan Lindu menjadi wilayah dengan penambahan sawah terbesar, mencapai sekitar 900 hektare.
Editor : Adi Permana
Senin, 18 Mei 2026 12:54 WIB
Senin, 18 Mei 2026 12:36 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...