BGN Ancam Hentikan Dapur MBG Tak Bersertifikat Higiene

Pers Pangannews

Minggu, 11 Januari 2026 18:28 WIB

news
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang. (Foto: BGN)

Pangannews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyusul masih banyaknya unit pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang menegaskan, dapur SPPG yang belum mendaftarkan SLHS akan diberi tenggat waktu satu bulan untuk segera mengurus perizinan. Jika tidak dipenuhi, BGN akan menghentikan sementara operasional dapur tersebut.

“Sesuai aturan terbaru, dapur SPPG yang tidak mendaftar SLHS dalam waktu satu bulan akan kami suspend, sehingga tidak bisa menerima dana operasional,” ujar Nanik saat kegiatan sosialisasi tata kelola MBG di Tulungagung, Sabtu.

Di Tulungagung, dari total 69 dapur SPPG yang beroperasi, baru 48 dapur yang telah mengantongi SLHS. Meski dinilai relatif lebih baik dibandingkan daerah lain, BGN menilai kepatuhan terhadap standar higiene sanitasi masih perlu ditingkatkan.

Nanik mencontohkan kondisi di Trenggalek, yang memiliki sekitar 50 dapur SPPG, namun baru dua dapur yang telah memiliki sertifikat laik higiene sanitasi. Situasi tersebut disebutnya sebagai perhatian serius.

Pengetatan pengawasan ini diperkuat dengan terbitnya Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG serta Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola MBG. Melalui regulasi tersebut, pengawasan tidak lagi hanya dilakukan oleh BGN, tetapi melibatkan pemerintah daerah, TNI, dan Polri.

“Sekarang pengawasan dilakukan bersama tim koordinasi lintas instansi. Pemerintah daerah dan instansi vertikal wajib masuk mengawasi dapur SPPG,” katanya.

Secara nasional, BGN mencatat dari sekitar 19.200 dapur SPPG yang beroperasi, baru 4.535 dapur yang telah memiliki SLHS. Artinya, lebih dari 14 ribu dapur masih belum memenuhi standar dasar keamanan pangan.

Nanik menegaskan, kebijakan ini ditujukan untuk mencapai target nol kasus keracunan makanan dalam pelaksanaan MBG pada 2026. Ia juga menekankan bahwa pengurusan SLHS sepenuhnya menjadi tanggung jawab mitra atau yayasan pengelola dapur.

BGN, lanjutnya, masih membuka ruang pendampingan administratif bagi dapur yang telah mendaftarkan SLHS meski sertifikat belum terbit. Namun, dapur yang sama sekali tidak mendaftar tetap akan dikenai sanksi tegas.

“Minimal mendaftar dulu. Kalau sudah ada niat, kami dampingi prosesnya. Tapi kalau tidak sama sekali, sanksi harus dijalankan,” ujar Nanik.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...