Tarif Impor AS Berubah, Akademisi UB Soroti Imbas ke Rupiah dan UMKM

Pers Pangannews

Selasa, 24 Februari 2026 15:16 WIB

news
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (Foto : Boston University)

Pangannews.id - Arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat kembali berubah setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif impor yang sebelumnya diumumkan pemerintah federal. Putusan tersebut dinilai tidak hanya berdampak di dalam negeri AS, tetapi juga memengaruhi konstelasi perdagangan internasional, termasuk posisi Indonesia sebagai mitra dagang.

Akademisi Universitas Brawijaya (UB), Pantri Muthriana Erza Killian, menilai pembatalan itu berakar pada persoalan konstitusional. Kebijakan tarif yang sempat diberlakukan pada April 2025 mencakup skema universal dan resiprokal. Namun, Mahkamah Agung menegaskan penetapan tarif merupakan kewenangan legislatif, bukan keputusan sepihak presiden.

“Ini isu legalitas. Dalam sistem AS, tarif harus melalui persetujuan Kongres,” ujarnya, dikutip dari laman Prasetya UB.

Tak lama setelah putusan tersebut, pemerintah AS kembali menetapkan tarif baru sebesar 10 persen dengan dasar hukum berbeda. Menurut Erza, langkah itu menunjukkan kecenderungan proteksionisme yang tetap dipertahankan, meski jalur hukumnya berubah.

Ia melihat pola ini sudah menguat sejak era kepemimpinan Donald Trump, ketika pendekatan perdagangan lebih menekankan kepentingan domestik.

Erza menyoroti implikasi kebijakan tersebut terhadap sistem perdagangan multilateral. Ia menyebut komitmen AS terhadap mekanisme World Trade Organization (WTO) kian melemah. Dalam kerangka WTO, perubahan tarif semestinya melalui proses konsultasi dan negosiasi agar tercipta kepastian bagi mitra dagang.

“Jika kebijakan diambil sepihak, prinsip prediktabilitas dalam perdagangan global menjadi terganggu,” katanya.

Meski demikian, menggugat kebijakan itu ke WTO bukan perkara singkat. Proses penyelesaian sengketa bisa berlangsung bertahun-tahun dan belum tentu berujung pada kepatuhan penuh dari pihak yang kalah.

Bagi Indonesia, perubahan kebijakan ini menghadirkan dua sisi. Di satu sisi, berakhirnya ancaman tarif sangat tinggi, yang sebelumnya dalam sejumlah skema mencapai 60 hingga 90 persen, memberi ruang napas bagi stabilitas perdagangan.

Di sisi lain, pemerintah perlu mencermati ulang kesepakatan dagang yang mungkin disusun saat tekanan tarif masih membayangi.

Erza menilai, jika suatu perjanjian lahir dalam konteks ancaman tarif ekstrem yang kini sudah dibatalkan, maka terbuka peluang untuk melakukan evaluasi ulang. Terlebih, Indonesia memiliki sejumlah komoditas strategis seperti nikel yang dibutuhkan industri AS, sehingga daya tawar tetap ada.

Sementara itu, ekonom UB, Wildan Syafitri, melihat penurunan tarif menjadi 10 persen sebagai sinyal meredanya tensi perang dagang. Kebijakan tarif tinggi sebelumnya, menurut dia, lebih menyerupai praktik merkantilisme yang membatasi arus barang dan meningkatkan ketidakpastian pasar.

“Tarif pada akhirnya dibayar konsumen di negara pengimpor. Ketika tarif tinggi, harga naik dan permintaan bisa turun,” ujarnya.

Wildan menjelaskan, dampak terhadap Indonesia sangat tergantung pada perbandingan tarif dengan negara pesaing. Jika Indonesia dikenai tarif lebih tinggi, daya saing ekspor berpotensi tertekan. Penurunan ekspor dapat berimbas pada melemahnya permintaan terhadap rupiah.

Sebaliknya, jika tarif yang dikenakan relatif sama, posisi kompetitif Indonesia tetap terjaga. Bahkan, dalam kondisi permintaan global stabil, ekspor bisa meningkat dan turut menopang nilai tukar.

Adapun bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dampak kebijakan ini dinilai tidak langsung. Banyak UMKM tidak mengekspor produknya ke AS, tetapi bergantung pada bahan baku impor seperti kedelai dan gandum. Jika kebijakan tarif membuat harga bahan baku lebih terjangkau, biaya produksi bisa ditekan.

Kendati begitu, Wildan mengingatkan bahwa perubahan tarif bukan solusi jangka panjang. Penguatan daya saing tetap bergantung pada kualitas produk, kepastian regulasi, kemudahan perizinan, akses pembiayaan ekspor, serta percepatan hilirisasi komoditas unggulan.

“Perubahan kebijakan di luar negeri harus dijawab dengan pembenahan struktur ekonomi di dalam negeri,” pungkasnya.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...