4 jam yang lalu
Pangannews.id - Di tengah gejolak global, pemerintah terus memperkuat perlindungan terhadap petani melalui berbagai kebijakan strategis. Langkah pemberantasan mafia pangan dinilai menjadi bagian penting agar petani dan konsumen tetap terlindungi dan sektor pertanian nasional tetap kuat.
Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Salengke, menilai langkah pembongkaran mafia pangan yang dilakukan pemerintah menjadi bagian penting dari upaya perlindungan petani. Menurutnya, praktik mafia pangan selama ini menciptakan distorsi yang merugikan petani sebagai produsen dan masyarakat sebagai konsumen.
“Praktik mafia pangan menciptakan distorsi pasar yang merugikan banyak pihak. Petani bisa dirugikan dari sisi produksi, sementara masyarakat menerima dampaknya dalam bentuk harga yang tidak wajar. Karena itu langkah pembenahan dan penegakan harus didukung bersama,” ujarnya.
Menurut Prof Salengke, di tengah meningkatnya ketidakpastian global akibat gejolak geopolitik, gangguan rantai pasok, hingga tekanan ekonomi dunia, negara perlu memastikan petani tetap mendapatkan perlindungan yang kuat agar sektor pertanian tetap mampu menjadi penyangga ekonomi nasional.
“Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian, petani tidak boleh dibiarkan menghadapi tekanan sendirian. Negara harus memastikan petani tetap terlindungi, baik dari sisi harga, sarana produksi, maupun kepastian pasar,” ujarnya.
Pemerintah dalam beberapa waktu terakhir terus memperkuat berbagai kebijakan yang berpihak kepada petani. Salah satunya melalui penetapan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah guna memberikan kepastian harga di tingkat petani, penguatan distribusi pupuk, serta kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20 persen agar biaya produksi petani semakin ringan.
Selain itu, pemerintah juga memastikan ketersediaan pupuk nasional tetap aman. Dari total alokasi pupuk subsidi nasional sebesar 9,55 juta ton, saat ini sekitar 5,8 juta ton masih tersedia dan siap dimanfaatkan petani sesuai kebutuhan musim tanam.
Pemerintah juga memperkuat tata kelola pupuk melalui digitalisasi distribusi menggunakan sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), perbaikan mekanisme penyaluran, serta penertiban jalur distribusi agar pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak.
Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah turut memperkuat langkah penindakan terhadap praktik mafia pangan, mulai dari dugaan beras oplosan, distribusi pupuk bermasalah, hingga pengawasan berbagai komoditas strategis.
Berdasarkan data Satgas Pangan Polri, pada periode 2024–2025 telah ditangani 94 kasus sektor pangan dengan total 77 tersangka yang telah ditetapkan. Penindakan mencakup komoditas beras, pupuk, minyak goreng, hingga kasus yang melibatkan oknum internal.
Selain penegakan hukum, pemerintah juga melakukan pembenahan tata kelola melalui pencabutan 2.231 izin distributor dan pengecer pupuk bermasalah sebagai bagian reformasi distribusi pupuk nasional.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dengan cara merugikan petani dan masyarakat.
“Kami ingin memastikan petani terlindungi. Jangan sampai ada yang mengambil keuntungan dengan merugikan petani, memainkan distribusi, atau mengganggu akses terhadap kebutuhan produksi. Negara harus hadir menjaga petani agar bisa terus berproduksi dengan tenang,” tegas Mentan Amran.
Prof Salengke menilai berbagai kebijakan yang dijalankan Mentan Amran mencerminkan upaya pemerintah melindungi petani secara lebih menyeluruh, tidak hanya melalui bantuan dan subsidi, tetapi juga lewat pembenahan sistem, perbaikan tata kelola, serta penguatan kebijakan sektor pertanian.
Menurutnya, langkah penindakan terhadap mafia pangan dan perbaikan tata kelola menjadi penting karena tujuan akhirnya bukan sekadar penegakan hukum, melainkan memastikan petani tetap terlindungi, mampu berproduksi secara optimal, dan tetap kuat menghadapi berbagai tantangan.(*/ADV)
3 jam yang lalu
12 jam yang lalu
Minggu, 24 Mei 2026 19:12 WIB
Minggu, 24 Mei 2026 16:12 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...