Kamis, 10 April 2025 16:45 WIB
Pangannews.id - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah memprakarsai penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus akan menangani permasalahan pencemaran udara di wilayah padat penduduk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan inisiatif ini usai pertemuan dengan para pelaku usaha dari kawasan industri di Jabodetabek dan Karawang pada Kamis (10/4/2025).
Menurutnya, pencemaran udara di wilayah ini bersumber dari berbagai sektor seperti transportasi, industri, hingga pembakaran terbuka.
"Kami sedang memohon izin untuk memprakarsai penyusunan Peraturan Presiden penanganan kualitas udara di Jabodetabek. Ini penting karena jumlah penduduknya mencapai 30,4 juta orang, ini bukan jumlah yang kecil," ujar Hanif.
Hanif menekankan bahwa penanganan pencemaran udara tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga. Ia mencontohkan perlunya konversi dari penggunaan batu bara ke gas di sektor industri, yang membutuhkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian.
Sementara di sektor transportasi, transisi menuju penggunaan bahan bakar berstandar Euro 4 dinilai penting untuk mengurangi emisi. Hal ini akan memerlukan sinergi dengan Kementerian Perhubungan.
"Langkah menekan pencemaran udara ini penting, karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan tapi juga langsung ke kesehatan manusia. Kalau yang terdampak hanya 1 persen saja, itu sudah jutaan orang dan akan menimbulkan beban biaya penanganan yang besar," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga meminta pengelola kawasan industri untuk menaati regulasi yang berlaku, termasuk membangun dan mengoperasikan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) sebagai bagian dari sistem pengawasan lingkungan.
KLH sendiri sedang dalam proses mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) yang mengimbau pembangunan SPKU di kawasan industri.
Editor : Adi Permana
Jumat, 24 April 2026 10:00 WIB
Jumat, 17 April 2026 16:39 WIB
Jumat, 17 April 2026 15:48 WIB
Kamis, 16 April 2026 11:47 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...