Rabu, 15 Oktober 2025 18:16 WIB
Pangannews.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang melakukan operasi penertiban terhadap sejumlah perusahaan yang memanfaatkan ruang laut tanpa izin resmi.
Tindakan ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan memastikan tata kelola ruang laut berjalan sesuai aturan.
Rajiv mengatakan, operasi yang dipimpin langsung oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, berhasil mengungkap pelanggaran di beberapa wilayah, termasuk Halmahera Timur dan Kepulauan Riau.
Dari delapan perusahaan yang diperiksa, empat di antaranya diketahui tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari pemerintah.
“Kami di Komisi IV DPR RI memberikan apresiasi penuh kepada KKP, khususnya PSDKP, atas langkah tegas dalam menertibkan perusahaan yang belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut,” ujar Rajiv.
Empat perusahaan yang sementara waktu dihentikan operasionalnya berada di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara. Keempatnya yakni PT Jaya Abadi Semesta, PT Adhita Nikel Indonesia, PT Makmur Jaya Lestari, dan PT Angit Raya.
Rajiv menilai, pengawasan seperti ini tidak boleh dilakukan sesekali saja, melainkan harus menjadi bagian dari sistem pengendalian rutin.
Ia menegaskan, pengelolaan ruang laut yang berkelanjutan sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum di lapangan.
“Patroli seperti ini harus berkelanjutan, bukan sekadar kegiatan insidental. KKP perlu terus melakukan pengawasan agar ruang laut tidak dimanfaatkan secara sewenang-wenang,” tegasnya.
Menurut Rajiv, setiap bentuk kegiatan di wilayah perairan Indonesia wajib mengacu pada rencana tata ruang laut nasional maupun daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Aturan itu, katanya, menjadi dasar hukum untuk memastikan keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan pelestarian lingkungan laut.
“Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara aspek ekonomi dan ekologi. Investasi tentu penting, tetapi harus berjalan sesuai koridor hukum agar tidak merusak lingkungan laut,” ujarnya.
Rajiv menambahkan, penertiban perusahaan yang tidak berizin bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga upaya menciptakan iklim investasi yang adil dan berkelanjutan.
Dengan adanya kepastian hukum, pelaku usaha yang taat terhadap regulasi akan terlindungi dari praktik usaha tidak sehat.
Lebih lanjut, Rajiv mendorong agar pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut diperkuat melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat pesisir. Ia juga menekankan pentingnya penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi.
“Saya mendorong KKP membangun sistem digitalisasi pengawasan ruang laut agar bisa mendeteksi secara real time jika ada pelanggaran. Dengan begitu, penanganannya bisa cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menilai keterlibatan masyarakat pesisir sangat penting dalam menjaga sumber daya laut dari ancaman kerusakan.
“Masyarakat lokal adalah garda terdepan dalam pengawasan. Mereka yang paling tahu siapa yang beraktivitas di laut dan apakah kegiatan itu berpotensi merusak atau tidak,” pungkasnya.
Editor : Adi Permana
Rabu, 10 Juni 2026 19:00 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 18:57 WIB
Rabu, 10 Juni 2026 18:51 WIB
Selasa, 09 Juni 2026 12:08 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...