Kamis, 06 November 2025 12:51 WIB
Pangannews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan standar baru dalam penyediaan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwajibkan memulai proses memasak pada pukul 02.00 dini hari, dan waktu distribusi makanan ke penerima manfaat tidak boleh melebihi 30 menit dengan jarak layanan maksimal enam kilometer.
Kebijakan ini ditegaskan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola BGN, Tigor Pangaribuan, saat sosialisasi teknis MBG di Kabupaten Badung, Bali, Rabu (6/11/2025).
Ia menyebut aturan tersebut disusun untuk menjaga kualitas makanan tetap layak konsumsi saat diterima anak-anak.
“Kita tidak ingin makanan yang sampai di tangan anak-anak sudah dalam kondisi menurun mutunya. Karena itu, waktu memasak, cara memasak, hingga jarak pengiriman semuanya sekarang diatur ketat,” ujar Tigor.
Menurutnya, makanan yang dimasak pada malam hari berisiko basi dan menyebabkan keracunan. Karena itu, pengolahan harus dilakukan dini hari, dengan pengawasan ketat terhadap kebersihan dapur, air, dan bahan makanan. Setelah dimasak, makanan harus segera dikemas dan dikirim, tanpa jeda yang terlalu lama.
Tigor menambahkan, batas maksimal enam kilometer atau 30 menit perjalanan telah melalui uji coba.
“Itu batas aman agar makanan tetap segar dan tidak mengalami penurunan kualitas,” katanya.
Ia menegaskan, pengelola SPPG yang tidak mematuhi pedoman tersebut akan dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemutusan kerja sama.
“Kalau ada yang lalai, kami hentikan sementara kegiatannya. Ini menyangkut kesehatan anak, jadi tidak boleh ada kompromi,” tegasnya.
Sosialisasi yang digelar BGN diikuti lebih dari 700 kepala SPPG, tenaga gizi, dan akuntan. Selain pengaturan waktu dan jarak distribusi, kegiatan itu juga membahas revisi ketiga petunjuk teknis pengelolaan MBG yang wajib diterapkan serentak.
Editor : Adi Permana
Rabu, 27 Mei 2026 14:37 WIB
Senin, 25 Mei 2026 19:17 WIB
Minggu, 24 Mei 2026 22:20 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...