Kemenhut Petakan Lahan Relokasi Pascabencana di Tiga Provinsi

Pers Pangannews

Selasa, 27 Januari 2026 16:36 WIB

news
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Foto : Antara)

Pangannews.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mulai memetakan kawasan hutan yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi relokasi bagi warga terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, hasil identifikasi awal menunjukkan ribuan hektare lahan hutan dapat dipertimbangkan sebagai alternatif relokasi apabila ketersediaan lahan di Areal Penggunaan Lain (APL) terbatas.

“Totalnya sekitar 4.778 hektare lahan potensial. Di Aceh kurang lebih 1.039 hektare, Sumatera Utara sekitar 3.577 hektare, dan Sumatera Barat sekitar 162 hektare,” kata Raja Juli Antoni di Jakarta, Selasa.

Ia menegaskan, kementeriannya siap menindaklanjuti pemanfaatan lahan tersebut begitu menerima permohonan resmi dari kementerian atau lembaga terkait, serta pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Menurut dia, terdapat dua mekanisme yang dapat digunakan dalam penyediaan lahan relokasi dari kawasan hutan, yakni melalui pelepasan kawasan hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Dari dua skema tersebut, PPKH dinilai paling memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu cepat.

“PPKH menjadi opsi paling realistis untuk kebutuhan mendesak, yang selanjutnya bisa ditindaklanjuti dengan pelepasan kawasan apabila diperlukan untuk kepentingan permanen masyarakat,” ujarnya.

Selain penyediaan lahan, Kementerian Kehutanan juga menegaskan kebijakan terkait pemanfaatan kayu yang terbawa arus banjir. Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 863 Tahun 2025 serta surat edaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari tertanggal 8 Desember 2025.

Pemanfaatan kayu hanyutan, lanjut Raja Juli, diperbolehkan untuk mendukung penanganan bencana dan pemulihan masyarakat. Sementara untuk kepentingan komersial—seperti oleh BUMD, UMKM, atau industri lokal—harus dilakukan secara tertib, terdata, dan dikoordinasikan dengan pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden agar material pascabencana dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pemulihan, tanpa mengabaikan aspek tata kelola,” katanya.

Dalam mendukung percepatan rehabilitasi wilayah terdampak, Kemenhut juga mengerahkan puluhan alat berat hasil kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, serta mengirimkan personel unit pelaksana teknis kehutanan dan Manggala Agni ke lokasi bencana.

Pembersihan difokuskan pada wilayah dengan tumpukan kayu dan sedimen berat, antara lain di kawasan perbatasan Aceh Timur dan Aceh Utara, wilayah Batang Toru di Sumatera Utara, serta sejumlah titik rawan di Sumatera Barat.

“Kami tidak hanya fokus pada pembersihan, tetapi memastikan pemulihan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan agar wilayah terdampak lebih siap menghadapi bencana ke depan,” ujar Raja Juli.

Sebagai bagian dari pemulihan sosial, Kemenhut juga bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta lembaga kemanusiaan dalam penyediaan hunian sementara bagi warga terdampak.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...