Jumat, 13 Februari 2026 17:00 WIB
Pangannews.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyiapkan langkah hukum terhadap PT Biotek Saranatama menyusul pencemaran aliran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang penyimpanan pestisida. Limbah kimia dari peristiwa tersebut diduga mencemari sungai hingga puluhan kilometer, melintasi wilayah Tangerang Raya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pemerintah akan menempuh jalur perdata terhadap perusahaan pemilik gudang. Gugatan disiapkan sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya memulihkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Untuk unsur pidananya akan ditangani aparat kepolisian. Dari sisi perdata, kami akan menempuh mekanisme sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,” kata Hanif, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, kelalaian dalam pengelolaan bahan berbahaya tersebut telah berdampak luas. Sejumlah biota sungai dilaporkan mati, sementara kualitas air yang digunakan masyarakat sekitar turut terpengaruh.
Pencemaran diketahui bermula dari kawasan aliran Sungai Jaletreng di Tangerang Selatan, sebelum bermuara ke Sungai Cisadane. Aliran tercemar kemudian melintasi wilayah Tangerang hingga Kabupaten Tangerang, dengan total panjang terdampak diperkirakan mencapai 22,5 kilometer.
“Dari titik awal sampai bertemu Cisadane sekitar sembilan kilometer, lalu mengalir lagi hingga ke Teluknaga,” ujar Hanif.
Ia menegaskan, proses penyelidikan di internal kementerian masih terus berjalan. Pemerintah, kata dia, berupaya mengungkap secara menyeluruh potensi pelanggaran dalam pengelolaan gudang bahan kimia tersebut.
Sejak awal kejadian, tim gabungan yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, aparat kepolisian, dan Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan peninjauan lapangan. Langkah cepat penanganan diambil untuk mencegah dampak pencemaran semakin meluas.
Pemantauan kualitas air juga dilakukan secara berkala. Sejumlah sampel air, sedimen, biota, dan tumbuhan di sekitar aliran sungai telah diambil untuk diuji di laboratorium.
“Hasilnya masih dalam proses pemeriksaan. Ini penting untuk mengetahui sejauh mana dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat,” katanya.
Pemerintah meminta pihak perusahaan segera mengambil tanggung jawab, baik dalam penanganan awal maupun pemulihan ekosistem. Selain itu, pengelola kawasan juga akan diminta menjalani audit lingkungan secara menyeluruh.
“Kami akan dorong audit yang presisi agar langkah pemulihan bisa dilakukan secara terukur,” ujar Hanif.
Editor : Adi Permana
Jumat, 13 Februari 2026 07:11 WIB
Senin, 09 Februari 2026 07:51 WIB
Jumat, 23 Januari 2026 16:58 WIB
Sabtu, 17 Januari 2026 11:04 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...