Sabtu, 11 April 2026 15:17 WIB
Pangannews.id - Pemerintah mematangkan penerapan label nutri-level pada produk pangan kemasan. Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menegaskan, kebijakan yang digagas bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini ditujukan untuk membantu masyarakat memilih makanan yang lebih sehat.
Nutri-level merupakan sistem pelabelan yang menampilkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) melalui kode huruf dan warna di bagian depan kemasan. Skema ini diharapkan memudahkan konsumen memahami kandungan nutrisi tanpa harus membaca informasi detail di bagian belakang produk.
“Kemenkes secara teknis sudah membantu waktu nutri-level ini akan dibentuk. Kita sudah punya tim sebelumnya, jadi kita berkoordinasi terus waktu menentukan nutri level ini dengan BPOM dan ini akan kita terapkan di makanan,” kata Dante.
Menurut dia, peran regulator untuk pangan memang berada di BPOM. Namun, Kementerian Kesehatan tetap terlibat aktif dalam proses perumusan kebijakan tersebut.
“Untuk makanan, regulatory body-nya itu ada di BPOM, kalau untuk alat kesehatan ada di Kemenkes, tapi kita support apa yang dilakukan oleh BPOM karena ini salah satu terobosan penting untuk mengurangi risiko-risiko penyakit yang berhubungan dengan makanan kalori tinggi,” ujarnya.
Dante menyebut, Kemenkes bahkan telah melakukan kajian awal terkait sistem pelabelan ini sejak beberapa tahun terakhir. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi salah satu referensi dalam penyusunan kebijakan oleh BPOM.
“Kita inisiasi awal dari setahun dua tahun yang lalu, kita yang melakukan evaluasi dan benchmarking untuk nutri level ini dan dokumen ini kita sumbangkan sebagai salah satu referensi yang diterbitkan oleh BPOM,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, nutri-level akan menggunakan kombinasi huruf A hingga D dengan kode warna berbeda. Huruf A berwarna hijau tua menandakan kandungan GGL rendah, sedangkan B dengan hijau muda masih dalam kategori aman.
“Tentang nutri-level seperti yang sudah diumumkan, ini merupakan perintah Undang-Undang No. 17 dan juga Peraturan Pemerintah No. 28. Itu mewajibkan Badan POM, mengatur dan meregulasi yang disebut dengan Nutri Level,” kata Taruna.
Untuk kategori C, label akan berwarna kuning yang berarti konsumen perlu lebih berhati-hati. Adapun kategori D dengan warna merah menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak yang tinggi.
“Kalau A tertulis di labelnya dengan jumlah GGL-nya rendah warna hijau tua. Kalau hijau (muda), B itu berarti masih aman,” jelasnya.
Meski demikian, penerapan kebijakan ini masih menunggu proses harmonisasi dengan sejumlah kementerian sebelum resmi diberlakukan.
“Dan itu kita sudah akan terapkan, tapi sekarang prosesnya kita masih butuh persetujuan dari kementerian terkait. Kementerian terkait itu adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum. Dan setelah harmonis, itu akan dicatatkan di Lembaran Negara dan itu akan segera diaplikasikan,” kata Taruna.
Pada tahap awal, pelabelan nutri-level akan bersifat sukarela dan difokuskan pada produk minuman. Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap konsumsi gula, garam, dan lemak.
Data Kementerian Kesehatan menunjukkan sekitar 73 persen kematian di Indonesia disebabkan penyakit non-infeksi. Selain itu, hampir 11 persen penduduk mengidap diabetes, dan sekitar 31 juta orang berada dalam kondisi pradiabetes.
“Jadi saya kira ini menjadi konsen besar kita. Mudah-mudahan keputusan Badan POM yang berhubungan dengan nutri level ini bisa bermanfaat untuk masyarakat kita. Untuk sementara kita harapkan di peraturan itu akan semuanya, tapi tahap awal kita berharap dari produk-produk minuman dulu. Nanti secara bertahap akan semuanya,” pungkasnya.
Editor : Adi Permana
Jumat, 10 April 2026 17:19 WIB
Jumat, 10 April 2026 16:37 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...