Kamis, 23 April 2026 12:08 WIB
Pangannews.id - Ribuan kilogram buah segar dan jamur enoki yang dikirim dari Surabaya berakhir di lokasi pemusnahan setelah ditemukan dalam kondisi rusak saat tiba di Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (22/4/2026).
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua mencatat total komoditas yang dimusnahkan mencapai 4,09 ton buah dan 100 kilogram jamur. Saat pemeriksaan buah segar, berupa 1,355 ton anggur, 510 kg apel, 900 kg jeruk, 550 kg kelengkeng, 777 kg pir, dan 100 kg jamur dalam kondisi rusak. Seluruhnya dinilai tidak layak konsumsi setelah menempuh perjalanan laut sekitar tujuh hari.
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati, mengatakan kerusakan diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan yang diangkut KM Luzon.
“Petugas mendapati komoditas buah segar dan jamur enoki sudah tidak layak konsumsi saat tiba di pelabuhan,” ujar Krisna.
Adapun jenis buah yang rusak meliputi anggur, apel, jeruk, kelengkeng, dan pir dengan total lebih dari empat ton. Kerusakan diduga terjadi akibat gangguan pada kontainer berpendingin selama pelayaran.
Tanpa proses panjang, seluruh komoditas langsung dimusnahkan dengan cara ditimbun di Instalasi Karantina Terpadu. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi risiko kesehatan bagi masyarakat.
“Tidak ada kompromi untuk komoditas yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” kata Krisna.
Ia menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 yang mengharuskan pemusnahan terhadap bahan pangan yang terbukti busuk atau rusak setelah pemeriksaan.
Sepanjang tahun ini hingga April, Karantina Papua telah beberapa kali mengambil tindakan serupa. Selain pemusnahan buah dan jamur, sebelumnya juga dilakukan pemusnahan daging sapi serta penolakan masuk komoditas beras dan daging ayam.
Menurut Krisna, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan pangan yang beredar tetap aman dikonsumsi, sekaligus menjaga kualitas komoditas yang masuk ke wilayah Papua.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan sejumlah instansi terkait di kawasan pelabuhan, termasuk otoritas pelabuhan, kepolisian, dan pihak operator pelabuhan.
Editor : Adi Permana
10 jam yang lalu
Kamis, 23 April 2026 11:59 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...