8 jam yang lalu
Pangannews.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Nusa Tenggara Barat (NTB) memperketat pemantauan stok dan harga Minyakita di pasaran. Pengawasan dilakukan untuk memastikan minyak goreng rakyat tersebut tetap dijual sesuai ketentuan pemerintah.
Direktur Reskrimsus Polda NTB selaku Kepala Satgas Pangan NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, mengatakan hasil pemantauan dalam beberapa hari terakhir menunjukkan harga Minyakita di sejumlah titik masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.
“Hasil pemantauan kami menunjukkan bahwa sejumlah pedagang ritel masih menjual Minyakita dengan harga di bawah HET. Meski demikian, pengawasan dan pembinaan tetap kami lakukan secara berkelanjutan,” ujar Endriadi.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara berlapis dan terstruktur, melibatkan satgas pangan dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyimpangan harga maupun distribusi.
Menurut dia, pengawasan di wilayah NTB mencakup seluruh rantai distribusi, mulai dari distributor tingkat pertama, distributor tingkat kedua, hingga pedagang ritel.
“Skema pengawasan secara terstruktur ini untuk memastikan tidak ada terjadi penyimpangan harga maupun distribusi,” katanya.
Selain pemantauan, aparat kepolisian bersama instansi terkait juga menggencarkan pembinaan kepada pelaku usaha. Upaya ini bertujuan agar para pedagang tetap mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024.
“Dalam kegiatan tersebut juga diberikan pemahaman kepada masyarakat sebagai konsumen agar lebih cermat dalam membeli kebutuhan pokok,” ucapnya.
Editor : Adi Permana
8 jam yang lalu
Kamis, 23 April 2026 12:08 WIB
Kamis, 23 April 2026 11:59 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...