Ratifikasi ILO 188 Dinilai Belum Menjawab Persoalan Pelaut Indonesia

Pers Pangannews

15 jam yang lalu

news
Ratifikasi ILO 188 dinilai belum menjawab persoalan pelaut Indonesia. (Foto: Indonesia.go.id)

Pangannews.id - Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan dinilai menjadi angin segar bagi perlindungan awak kapal perikanan Indonesia. Namun di lapangan, berbagai persoalan pekerja laut masih terus terjadi, mulai dari gaji tak dibayar, kerja paksa, hingga kasus awak kapal yang dijebak membawa narkoba.

Kondisi itu menjadi sorotan dalam diskusi nasional bertajuk “Isu Pekerja Sektor Maritim: Tantangan dan Solusi” yang digelar Stella Maris Batam bersama Badan Pekerja Forum Masyarakat Katolik Indonesia (BP FMKI) di Gedung Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta.

Forum tersebut berlangsung setelah pemerintah meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 yang diteken pada 1 Mei lalu. Ratifikasi itu diharapkan memperkuat perlindungan terhadap awak kapal perikanan, terutama terkait keselamatan kerja, upah, kondisi kerja layak, hingga akses pengaduan.

Direktur Stella Maris Batam, RD Ansensius Guntur, mengatakan persoalan yang dialami pelaut Indonesia masih terus berulang setiap tahun. Bahkan, jumlah kasus yang ditangani lembaganya meningkat cukup tajam.

“Tahun lalu kami menangani 20 kasus, tahun ini sudah 58 kasus. Mayoritas soal gaji tidak dibayar. Ada total 287.000 dollar AS gaji yang tertunggak, tetapi sudah terbayar semua,” kata Ansensius, dikutip dari Antara.

Selain persoalan upah, pihaknya juga menemukan kasus kerja paksa hingga kriminalisasi awak kapal Indonesia di luar negeri.

“Ada juga kasus kriminalisasi narkoba. ABK sering dijebak membawa barang yang katanya teh, padahal narkoba,” ujarnya.

Ansensius mengatakan pelaut Indonesia selama ini menjadi kelompok pekerja yang rentan karena bekerja jauh dari keluarga dan sulit menjangkau perlindungan negara ketika menghadapi persoalan di kapal.

Menurut catatan Stella Maris, dari sekitar 70 ribu pelaut yang dilayani jaringan lembaga itu setiap tahun di berbagai negara, lebih dari 10 ribu di antaranya berasal dari Indonesia.

Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran Perantau KWI, RD Marthen L.P. Jenarut, menilai ratifikasi Konvensi ILO 188 seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk hadir lebih kuat melindungi pekerja migran sektor maritim.

“Dari situ tumbuh harapan bahwa para migran di sektor maritim akan mendapatkan jaminan perlindungan dari negara,” katanya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Rinardi, mengatakan pemerintah tengah mendorong pembenahan tata kelola penempatan pekerja migran sektor maritim. Salah satu hal yang dinilai penting ialah membuka akses komunikasi pekerja saat berada di laut.

Menurutnya, fasilitas seperti WiFi di kapal dapat membantu pekerja tetap terhubung dan memudahkan proses pelaporan jika terjadi pelanggaran.

“BP2MI siap menjadi single entry point pengaduan bagi seluruh awak kapal perikanan. Satu pintu untuk masalah apa pun dari mana pun,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPR, Yulius Setiarto, menilai ratifikasi ILO 188 masih membutuhkan langkah lanjutan berupa aturan teknis agar implementasinya benar-benar dirasakan pekerja.

“Presiden Prabowo pada 1 Mei kemarin sudah memberi ‘hadiah’ dengan meratifikasi Konvensi ILO 188 melalui Perpres 25 Tahun 2026. Tentu dengan adanya Perpres, pekerjaan teknisnya akan lebih banyak,” katanya.

Dalam forum itu, pemerintah juga didorong membangun sistem perlindungan satu pintu untuk mengurangi tumpang tindih kewenangan antarinstansi serta menjamin transparansi biaya penempatan pekerja migran sektor maritim.

Editor : Adi Permana


Kolom Komentar

You must login to comment...