3 jam yang lalu
Pangannews.id - Pemerintah memberikan kepastian bagi daerah dan pengembang perumahan yang selama ini terkendala status lahan baku sawah (LBS). Melalui aturan baru, kewajiban mempertahankan 87 persen lahan sawah tidak lagi dihitung per kabupaten/kota, melainkan di tingkat provinsi.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tentang pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang menjadi salah satu instrumen pemerintah menjaga target swasembada pangan.
Dalam aturan tersebut, 87 persen LP2B berasal dari lahan baku sawah yang harus dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan. Namun, penerapannya di lapangan memunculkan persoalan karena sejumlah daerah telah lebih dulu mengembangkan kawasan perumahan maupun komersial pada lahan yang kemudian masuk kategori LBS.
Akibatnya, banyak proyek perumahan menghadapi kendala, termasuk dalam proses perizinan dan sertifikasi lahan.
"Setiap daerah memiliki LBS yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN, tetapi tidak dikunci pada tingkat kabupaten/kota, melainkan tingkat provinsi," kata Tito.
Melalui skema baru tersebut, gubernur dapat melakukan penyesuaian antarwilayah di dalam provinsi. Jika suatu daerah membutuhkan lahan untuk pembangunan perumahan, pengurangan luasan sawah dapat dikompensasi oleh daerah lain yang masih memiliki cadangan lahan pertanian.
Pemerintah menilai mekanisme tersebut dapat menjadi solusi atas kebutuhan dua program prioritas nasional yang selama ini kerap berbenturan, yakni swasembada pangan dan pembangunan tiga juta rumah.
Selain memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dan pengembang, kebijakan itu juga diharapkan memperlancar proses sertifikasi lahan yang selama ini terkendala status LBS.
Tito menegaskan perlindungan lahan pertanian tetap menjadi prioritas pemerintah. Namun, kebutuhan hunian bagi masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, juga harus dipenuhi.
"Tujuan kita dua program utama pro rakyat ini tetap berjalan, yaitu swasembada pangan dan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dua-duanya berjalan," ujarnya.
Editor : Adi Permana
Kamis, 18 Juni 2026 11:35 WIB
Kamis, 18 Juni 2026 11:28 WIB
Sabtu, 13 Juni 2026 10:31 WIB
You must login to comment...
Be the first comment...